Terapkan PPKM, Ini Langkah Camat Jombang Muhdlor

TIMESINDONESIA, JOMBANG – Cegah penyebaran Covid-19, Pemerintah Kecamatan Jombang Kota terapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) dengan cara memadapkan penerangan jalan umum (PJU).
Kebijakan tersebut diambil oleh Camat Jombang, Muhdlor sebagai tindak lanjut dari intruksi bupati nomer 1 tahun 2021 tentang PPKM berbasis mikro dan pembentukan posko penanganan Covid-19 di Jombang. Kebijakan juga diambil dari hasil rapat kordinasi dengan Bupati Jombang pada Sabtu (13/2/2021) lalu.
Advertisement
Maka Camat Jombang telah mengeluarkan surat Nomor : 360/156/415.53/2021 yang ditujukan kepada semua kepala desa di Kecamatan Jombang mengenai kebijakan PPKM yang dilaksanakan di Kecamatan Jombang.
"Melaksanakan PPKM hingga tingkat RT dan RW yang berpotensi menimbulkan penyebaran Covid-19," kata Muhdlor kepada TIMES Indonesia, Senin (15/2/2021).
Kemudian untuk mekanisme koordinasi, pengawasan dan evaluasi pelaksanaan PPKM mikro akan dibentuk pos komando (posko) ditingkat desa atau kelurahan. Untuk operasional tempat hiburan, rumah makan dan sebagainya juga dibatasi hingga pukul 20.00 WIB dengan menerapkan protokol kesehatan lebih diperketat kembali.
"Untuk kegiatan masyarakat yang mengundang masa banyak untuk sementara waktu juga ditiadakan termasuk hajatan," jelasnya.
Sementara itu, untuk mengurangi mobilitas kegiatan dan bepergian ke Jombang kota yang dianggap rawan terjadinya penyebaran virus Covid-19. Camat Jombang juga akan memadapkan lampu (PJU) di area Jombang kota.
"Untuk wilayah Jombang Kota mulai Minggu, (14-22/2/2021) lampu penerangan jalan umum (PJU) juga akan dipadamkan mulai pukul 20.00-24.00 WIB selama PPKM," pungkasnya. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Deasy Mayasari |
Publisher | : Ahmad Rizki Mubarok |