Pemerintahan

Cegah Korupsi, Itjen Kemenag Terbitkan Early Warning Pengelolaan Keuangan

Selasa, 16 Februari 2021 - 21:14 | 23.13k
Inspektur Jenderal Kemenag Deni Suardini. (Foto: Dokumentasi Kemenag)
Inspektur Jenderal Kemenag Deni Suardini. (Foto: Dokumentasi Kemenag)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Kementerian Agama RI (Kemenag RI) terus membenahi prosedur pengelolaan keuangan untuk menciptakan birokrasi yang bersih dari praktik korupsi, kolusi dan penyimpangan lainnya. Melalui Inpektorat Jenderal (Itjen), Kemenag menerbitkan peringatan dini (early warning) pengelolaan keuangan.

Inspektur Jenderal Kemenag Deni Suardini menyatakan, pemberian peringatan dini ini merupakan salah satu peran yang harus diwujudkan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). Penerbitan early warning ini juga sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP).

Advertisement

Inspektur Jenderal Kemenag Deni Suardini b

Menurut Deni, peringatan dini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas manajemen risiko dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi instansi pemerintah. lnspektorat Jenderal sebagai APIP pada Kemenag senantiasa bersinergi untuk melakukan pengawasan intern melalui pemberian assurance dan konsultasi.

“Dengan peringatan dini ini Itjen mengingatkan agar pelaksanaan pengelolaan keuangan negara, termasuk pengadaan barang/jasa pada Kemenag agar selalu menghindari perbuatan-perbuatan yang dikategorikan tindak pidana korupsi,” ujar Deni di Jakarta, Selasa (16/02/2021).

Deni berharap pedoman ini dipahami dengan baik dan dilaksanakan dengan penuh tanggungjawab.

“Ini merupakan upaya kita bersama, untuk mewujudkan Kemenag RI yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme serta birokrasi yang melayani,” tandas Deni. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Deasy Mayasari
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES