Soal Larangan Penggunaan Plastik, DPRD Kota Malang Berharap Segera Meniru Bali

TIMESINDONESIA, MALANG – Surat Edaran (SE) 8 Tahun 2021 tentang penerapan larangan penggunaan plastik sekali pakai guna mengurangi sampah plastik di Kota Malang dinilai kurang tegas. Demikian diyakini DPRD Kota Malang.
Pasalnya dalam SE yang dikeluarkan pada 1 Maret 2021 lalu memang saat ini masih dalam tahap sosialisasi kepada masyarakat. Sehingga memang belum ada tindakan sanksi kepada masyarakat yang tetap menggunakan plastik.
Advertisement
Ketua DPRD Kota Malang, I Made Rian Diana Kartika mengatakan, pihaknya mendorong Pemkot Malang untuk bisa langsung membuat kebijakan yang tegas untuk mencegah kerusakan lingkungan di Kota Malang.
"Kami berharap kita bisa meniru Bali lah ya. Jadi biar gak ada lagi plastik di Kota Malang. Sebaiknya langsung saja buat kebijakan yang pasti, jangan rancu. Tegas saja, tidak boleh ada penggunaan kantong plastik di Kota Malang. Ini untuk mencegah kerusakan lingkungan yang lebih parah," ujar Made, Rabu (17/03/2021).
Dirinya menjelaskan, seperti halnya di Bali yang sudah mampu menerapkan kebijakan dalam tidak menggunakan plastik.
Peraturan yang dibuat pun langsung melalui Perbup (Bupati) untuk menegaskan bahwa seluruh masyarakat Bali maupun pendatang tak boleh menggunakan kemasan plastik. Termasuk pada toko ritel, pasar maupun warung.
"Di Bali kan sudah mampu mereka menerapkan. Toko ritel pun juga mampu tidak menyediakan plastik dan harus membawa kantong sendiri. Di Bali itu semua langsung dibuatkan Perbup, tidak boleh ada kemasan plastik. Jadi nol memang disana. Sehingga di toko-toko pun juga gak ada yang menyediakan," imbuhnya.
Oleh karena itu, Made meminta kepada pihak Pemkot Malang untuk membuat kebijakan yang pasti dan tidak terkesan ragu-ragu. Sehingga penerapan pun nantinya juga bisa maksimal dan bisa berdampak baik untuk lingkungan Kota Malang.
"Mungkin saat ini maksudnya sosialisasi ya di tahap awal. Nanti kami akan mendorong agar tidak membuat kebijakan yang ragu-ragu. Langsung aja ditegaskan. Mungkin mulai dari Swalayan, kemudian pasar, baru ke warung-warung agar nantinya tidak boleh menyediakan kantong plastik lagi," pungkas Ketua DPRD Kota Malang. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Ronny Wicaksono |
Publisher | : Ahmad Rizki Mubarok |