Presiden KSPI Khawatir Daya Beli Buruh Turun, Jika THR Tidak Dibayar Penuh

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal khawatir tunjangan hari raya (THR) yang tidak diberikan secara penuh dan secara bertahap akan mempengaruhi daya beli buruh jelang Idul Fitri.
"Kalau THR itu dicicil bahkan dibayar di bawah 100 persen upah yang diterima maka akibatnya daya beli buruh akan semakin terpukul," ucap Said Iqbal dalam konferensi pers virtual yang diakses dari Jakarta, Jumat (19/3/2021).
Advertisement
Said berharap agar Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah tidak mengeluarkan edaran atau kebijakan yang memperbolehkan THR diberikan dengan sistem cicil atau dilakukan penundaan pemberian THR seperti pada 2020.
"Kami meminta dengan sangat kepada Ibu Menaker tidak mengeluarkan kebijakan itu," ucap Said Iqbal.
Sebelumnya, Menaker Ida Fauziyah pada 2020 mengeluarkan edaran tentang pemberian THR saat masa pandemi Covid-19.
Isi surat edaran itu, memperbolehkan pelaksanaannya bisa dilakukan secara bertahap atau ditunda sesuai dengan kesepakatan antara perusahaan dan pekerja.
Keputusan penundaan atau pembayaran THR bertahap itu dapat diberlakukan kepada perusahaan yang tidak mampu membayar THR sesuai waktu yang ditentukan undang-undang.
Proses dialog antara perusahaan dan pekerja sendiri harus didasarkan laporan keuangan perusahaan dan itikad baik untuk mencapai kesepakatan.
Terkait hal itu, Said Iqbal meminta agar pada tahun 2021 ini tidak diberlakukan langkah serupa dan kebijakan THR tetap mengikuti ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2015.
Presiden KSPI ini menegaskan, jika kebijakan THR masih sama dengan tahun 2020 maka serikat pekerja akan mengajukan surat protes kepada Presiden RI Jokowi dan mengambil langkah hukum bila ada edaran yang dikeluarkan Menaker terkait THR. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Faizal R Arief |
Publisher | : Sofyan Saqi Futaki |