Bupati Pangandaran Terbitkan Surat Edaran Larangan Penangkapan Benih Lobster

TIMESINDONESIA, PANGANDARAN – Punahnya lobster di perairan laut Pangandaran direspons dengan Surat Edaran Bupati Pangandaran tentang Larangan Penangkapan Benih Lobster.
Surat Edaran Bupati Pangandaran tersebut dengan Nomor : 523/0409/DKPKP/III/2021 tertanggal 15 Maret 2021. Pasca diterbitkan Surat Edaran langsung membentuk Tim Petugas Gabungan.
Advertisement
Tim Petugas Gabungan yang dibentuk terdiri dari Pos TNI AL, Sat Pol Air Polres Ciamis, Sat Pol PP, Pokmaswas Tunas Bahari, Satgas Jaga Lembur, HNSI, PSDKP Pangandaran, DKPKP dan SAR Baracuda.
Komandan Pos TNI Angkatan Laut Pangandaran, Kapten Laut (PM) Toto Sukarto mengatakan, Tim Petugas Gabungan berhasil mengamankan peralatan tangkap baby lobster di perairan Pangandaran.
"Alat tangkap yang berhasil diamankan di antaranya jaring atau rumpon sekitar 30 set dan mesin genset 8 unit," kata Toto, Senin (22/3/2021).
Toto menambahkan, selain peralatan tersebut juga berhasil diamankan 6 buah Accu dan lampu penerangan.
Sayangnya operasi yang digelar sebelumnya sudah bocor, sehingga para pelaku rata-rata tidak berangkat melaut, tetapi alat tangkap ditinggal di atas perahu masing-masing.
"Untuk sementara alat-alat tersebut diamankan di Mako Satpolair Polres Ciamis Pangandaran sekaligus dilaksanakan pendataan," tambahnya.
Sementara Kasat Pol Air Polres Ciamis AKP Sugianto membenarkan, bahwa pihaknya bersama tim terpadu lainnya ikut serta melakukan penertiban sejumlah alat tangkap baby lobster.
"Penertiban ini sekaligus upaya sosialisasi kepada nelayan untuk tidak melakukan penangkapan benih lobster," kata Sugianto. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Deasy Mayasari |
Publisher | : Lucky Setyo Hendrawan |