Forum Persaudaraan Advokat Yogyakarta Bikin Petisi untuk Pemerintah, Ini Bunyinya

TIMESINDONESIA, YOGYAKARTA – Sejumlah advokat lintas organisasi dan generasi di Yogyakarta menyampaikan petisi kepada pemerintah, Kamis (27/5/2021) malam. Petisi itu disampaikan berkaitan dengan pembangunan, pengembangan dan penegakan hukum di tanah air.
Ketua pelaksana kegiatan, Aprillia Supaliyanto SH menyampaikan, selama lima tahun ini ada yang keliru. Ada yang salah arah dalam pembangunan hukum di tanah air. Namun demikian, ia meminta tidak perlu dicari siapa yang salah dan benar.
Advertisement
Sebagai advokat, pihaknya mengajak para pengacara untuk turut memberikan pemikiran, meluruskan atau mengingatkan aparat penegak hukum di tanah air bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) adalah Rechtsstaat adalah negara hukum bukan Machtsstaat atau negara berdasar kekuasaan.
"Karena itulah, para advokat Yogyakarta wajib mengingatkan secara positif dan wajib memikirkan kehidupan bangsa ini. Khususnya dalam penegakan dan pengawasan hukum," terang Aprillia.
FPAY pun menyampaikan petisi pada pemerintah dan negara. Mereka yang mewakili membacakan petisi antara lain Dr Najib Ali Gisymar SH MHum; Layung Purnomo SH MH; Deddy Suwardi Siregar SH; Kamal Firdaus SH; Aprillia Supaliyanto MS SH; Lasdin Wlas SH; Bastari Ilyas SH MH; Asman Semendawai SH; Titik R Danumiharjo SH, dan Dr Ariyanto SH CN MH.
Isi petisi tersebut antara lain Bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) adalah negara hukum bukan negara kekuasaan. Sebagai negara hukum negara ini harus dikelola atas dasar nilai-nilai hukum dan konstitusi. Atas dasar itu, negara sudah semestinya menjadikan hukum sebagai panglima.
Ketika hukum sebagai panglima maka hukum haruslah senantiasa dijadikan pedoman, pegangan dan landasan dalqm mengelola serta mengoperasikan berbagai langkah maupun kebijakan negara. Yang ditujukan bagi segenap rakyat Indonesia.
Ironisnya, dalam realitanya saat ini lebih-lebih dalam lima tahun terakhir status NKRI sebagai negara hukum terancam. Karena hukum, terpotret dan terindikasi terdegradasi dan bergeser menjadi negara kekuasaan. Sebagai akibat cara cara negara merespon, mensikapi persoalan-persoalan hukum yang terjadi.
Cara pemerintah menjalankan pembangunan dalam penegakan hukum sangatlah terasa diskriminatif, ada aroma kekuasaan lebih dominan. Ada kepentingan politik yang sangat dalam, yang kesemuanya berpotensi menciderai rasa keadilan. Yang semestinya harus dimiliki dan didapati oleh rakyat dan bangsa ini.
Karena itu, Forum Persaudaraan Advokat Yogyakarta (FPAY) mendesak kepada pemerintah, pertama negara harus mengembalikan dan menguatkan NKRI sebagai negara hukum bukan negara kekuasaan. Kemudian, negara harus menempatkan hukum sebagai panglima dalam setiap pengambilan kebijakan.
Berikutnya, negara harus mengedepankan azas yang adil dalam setiap penegakan hukum di tanah air. Juga, negara harus hadir dalam setiap adanya pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang terjadi di negeri ini dan pemerintah harus berperan aktif dan berinisiatif dalam pembahasan RUU Advokat.
Petisi dari sejumlah advokat lintas organisasi dan generasi di Yogyakarta dibacakan di sela-sela acara halal bihalal dan silaturahmi di Hotel Grand Inna Malioboro. Kamis (27/5/2021). (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Ronny Wicaksono |
Publisher | : Ahmad Rizki Mubarok |