Pemerintahan

Wali Kota Malang Wajibkan ASN Sisihkan TPP untuk Penanggulangan Covid-19

Selasa, 20 Juli 2021 - 14:51 | 63.50k
Wali Kota Malang, Sutiaji saat ditemui awak media beberapa waktu lalu. (FOTO: Rizky Kurniawan Pratama/TIMES Indonesia)
Wali Kota Malang, Sutiaji saat ditemui awak media beberapa waktu lalu. (FOTO: Rizky Kurniawan Pratama/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, MALANG – Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Malang Jawa Timur bakal diwajibkan menyisihkan insentif Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) untuk penanggulangan Covid-19.Wali Kota Malang, Sutiaji mengatakan, aturan ini akan dimulai pada bulan Agustus 2021 mendatang.

"Bulan depan (penggunaan dana untuk penanggulangan Covid-19). Sudah kita tata regulasinya. Jadi bukan hanya Wali Kota, tapi ASN juga akan terlibat," ujar Sutiaji, Selasa (20/7/2021).

Sutiaji mengungkapkan, untuk total perhitungan dari penyisihan TPP para ASN tersebut, diperkirakan sebanyak Rp 10 miliar dengan ketentuan para ASN yang terlibat dalam penyisihan tersebut.

"Saya minta pada seluruh pejabat saja, mulai kelas jabatan 7 ke atas. Bukan gajinya ya, tapi hanya TPP," ungkapnya.

Sutiaji mengaku bahwa jika pemotongan dilakukan pada gaji atau dari Wali Kota saja, nantinya akan membuat beban baginya.

"Jadi bukan hanya pak Wali saja. Kalau pak Walu saja kasihan nanti. Jadi saya minta ketentuan itu," katanya.

Sutiaji berharap bagi warga Kota Malang yang berkecukupan secara ekonomi, disarankan untuk saling membantu warga yang tak mampu ataupun terdampak Covid-19.

"Sudah saya omongkan ke pak Presiden bahwa negara dalam hal ini harus mengambil sikap. Bisa menganjurkan orang yang memiliki harta lebuh untuk membantu menanggung beban saudara kita yang sedang terdampak PPKM Darurat atau akibat pandemi Covid-19 ini," ucap Wali Kota Malang, Sutiaji(*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Sofyan Saqi Futaki

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES