Pemerintahan

Sebanyak 22 Perangkat Daerah di Surabaya Ganti Nama, Ini Daftarnya

Selasa, 24 Agustus 2021 - 18:57 | 183.94k
Fasad bangunan Balai Kota Surabaya. (FOTO: Dok. TIMES Indonesia)
Fasad bangunan Balai Kota Surabaya. (FOTO: Dok. TIMES Indonesia)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, SURABAYA – Panitia Khusus (Pansus) Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) DPRD Surabaya memaparkan nama baru untuk 22 perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya.

Ketua Pansus, Herlina Harsono Njoto menyebut publik harus mengetahui adanya perubahan nama-nama perangkat daerah ini lantaran sudah disahkan dalam rapat paripurna beberapa waktu lalu.

Advertisement

Fasad-bangunan-Balai-Kota-Surabaya-2885efd452e3f1e50.jpg

"Kami berharap susunan perangkat daerah itu segera dilengkapi Peraturan Wali Kota (Perwali)," katanya pada Selasa (24/8/2021).

Adapun 22 nama perangkat daerah yang diubah adalah sebagai berikut:

1. Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Pematusan (DPUBMP) diganti nama menjadi Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM). 

2. Gabungan dua dinas yakni Dinas Kebersihan dan Ruang Terbuka Hijau (DKRTH) dan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (DPRKPCKTR) dilebur menjadi Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP). 

3. Dinas Pemadam Kebakaran (PMK) diubah menjadi Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPMKP). 

4. Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) berganti nama Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperindagker). 

5. Dinas Pengendalian Penduduk, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP5A) diganti nama Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3A-PPKB). 

6. Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (DKUM) dan Dinas Perdagangan dilebur menjadi Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan (DKUKMP). 

7. Gabungan dua dinas yakni Dinas Kepemudaan dan Olah Raga (Dispora) dan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) dilebur menjadi Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olah Raga serta Pariwisata (DKKORP). 

8. Badan Perencanaan Pembangunan Kota (Bappeko) diubah menjadi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan (BPPDPP). 

9. Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah (BPKPD) berganti nama Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). 

10. Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah (BPKPD) menjadi Badan Pendapatan Daerah.

11. Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) diubah menjadi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia. 

12. Badan Penanggulangan Bencana dan Perlindungan Masyarakat (BPBPM) berganti nama Badan Penanggulangan Bencana Daerah.

13. Badan Penanggulangan Bencana Dan Perlindungan Masyarakat (BPBPM) diubah namanya menjadi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik.

14. Asisten Pemerintahan berganti nama Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat

15. Bagian Administrasi Pemerintahan dan Otonomi Daerah diubah nama menjadi Bagian Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat.

16. Bagian Hukum berganti nama Bagian Hukum dan Kerjasama

17. Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda berganti menjadi Asisten Perekonomian dan Pembangunan

18. Bagian Administrasi Perekonomian dan Usaha Daerah diubah nama menjadi Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam

19. Bagian Administrasi Pembangunan berganti nama Bagian Pengadaan Barang dan Jasa dan Administrasi Pembangunan

20. Asisten Administrasi Umum Sekda berganti nama Asisten Administrasi Umum 

21. Gabungan Bagian Umum dan Protokol dan Bagian Hubungan Masyarakat diubah menjadi Bagian Umum dan Komunikasi Pimpinan

22. Bagian Organisasi merupakan usulan baru yang mana bidang ini semula berada di bawah koordinasi Asisten Pemerintahan.

Implementasi penggunaan 22 nama baru perangkat daerah Surabaya ini akan dimulai pada Januari 2022 lantaran membutuhkan proses penataan nomenklatur dan penganggaran. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Sofyan Saqi Futaki

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES