KPK RI Geledah Pesantren HATI Probolinggo Milik Hasan-Tantri, Ini yang Diamankan

TIMESINDONESIA, PROBOLINGGO – Komisi Pemberantasan Korupsi RI (KPK RI) telah menggeledah gedung Pesantren HATI milik Bupati Probolinggo nonaktif, Puput Tantriana dan suaminya, Hasan Aminuddin. Penggeledahan itu terkait pengembangan kasus Gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pada Kamis (4/11/2021).
Di lokasi pesantren di Desa Rangkang, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, tim KPK menggeledah dua gedung di Ponpes tersebut. Di tempat tersebut penyidik mengamankan dokumen dan alat elektronik.
Advertisement
Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK RI, Ali Fikri mengatakan, tim penyidik telah selesai menggeledah tempat di wilayah Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur pada Kamis kemarin (4/11/2021).
"Dalam penggeledahan itu ditemukan barang bukti berupa dokumen dan alat elektronik. Barang bukti itu berkaitan atas dugaan dengan perkara," kata Ali Fikri, kepada wartawan, Jumat (5/11/2021).
Selanjutnya kata Ali Fikri, atas temuan barang bukti di dua gedung di Desa Rangkang itu, penyidik akan menelaah, di mana bukti-bukti itu berkaitan dengan kasus tersebut. "Kemudian segera dilakukan penyitaan sebagai kelengkapan berkas perkara tersangka PTS (Puput Tantriana Sari) dkk," terang Ali Fikri.
Diketahui, Puput Tantriana Sari dan suaminya, Hasan Aminuddin telah ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi dan TPPU. Pengumuman tersangka dalam pengembangan perkara ini disampaikan langsung oleh Ali Fikri,bpada Selasa (12/10/2021) lalu.
Tantri dan Hasan, menjadi tersangka di dua perkara yang masih dalam proses penyidikan di KPK RI. Pada 30 2021 Agustus dini hari lalu, Puput Tantriana Sari dan Hasan Aminuddin, terjaring OTT KPK atas kasus jual beli jabatan Pj Kepala Desa, yang melibatkan 20 orang lainnya yang juga ditetapkan sebagai tersangka. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Ronny Wicaksono |
Publisher | : Sofyan Saqi Futaki |