Interpelasi DPRD Indramayu Menuai Protes dari Akademisi dan Praktisi Hukum

TIMESINDONESIA, INDRAMAYU – Usulan Hak Interpelasi DPRD Indramayu kepada Bupati Indramayu pada beberapa waktu lalu, rupanya menuai banyak protes, mulai dari akademisi, politisi, hingga praktisi hukum.
Usulan Hak Interpelasi tersebut dinilai menabrak aturan dan sengaja dibuat-buat tanpa dasar hukum dan prosedur yang jelas. Sehingga, hal tersebut menimbulkan banyak pertanyaan dan adanya dugaan kepentingan individu serta berbau politis.
Advertisement
Menurut salah seorang praktisi hukum, Rudi Setiantono, usulan Hak Interpelasi tersebut sangat kurang elok dan terkesan ada nuansa politis yang kental. Dirinya menilai, Komisi 2 DPRD Kabupaten Indramayu harus memanggil pihak-pihak terkait, untuk melakukan klarifikasi.
"Jadi seharusnya panggil dulu pihak-pihak terkait, untuk klarifikasi, tidak langsung ke Bupati," jelasnya, Kamis (20/1/2022).
Rudi menjelaskan, kebijakan rotasi yang pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu sudah merupakan hal yang biasa dan lumrah. Dan juga, hal tersebut merupakan hak prerogatif dari Bupati Indramayu. "Pihak DPRD tidak punya kewenangan untuk melakukan intervensi ke Bupati," tegasnya.
Hal senada diungkapkan oleh salah seorang akademisi, yakni Ujang Suratno selaku Rektor Universitas Wiralodra. Dia mengakui, meskipun Hak Interpelasi merupakan hak anggota legislatif atau DPRD, namun harus ada dasar hukum yang jelas. Dan, kalau hanya surat kaleng dijadikan dasar usulan interpelasi, itu sangat tidak berdasar.
"Yang jelas interpelasi adalah hak dewan untuk bertanya. Akan tetapi harus jelas mekanismenya dan apa yang jadi alasannya," ungkapnya.
Seperti diketahui, Ketua DPRD Kabupaten Indramayu, Syaefudin mengungkapkan usulan Hak Interpelasi yang disampaikan berdasarkan surat masuk dan usulan dari masyarakat.
Dirinya mengaku bahwa usulan tersebut sudah didukung oleh 38 anggota DPRD yang hadir saat Paripurna beberapa waktu lalu. "Teman-teman anggota DPRD Indramayu merespon masukan dan usul dari masyarakat dengan mengajukan hak interpelasi kepada eksekutif," tuturnya. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Ronny Wicaksono |
Publisher | : Ahmad Rizki Mubarok |