Pemerintahan

Candi Borobudur dan Prambanan jadi Tempat Kegiatan Keagamaan Buddha dan Hindu Sedunia

Jumat, 11 Februari 2022 - 14:28 | 70.72k
Penandatanganan Nota Kesepakatan Pemanfaatan Candi Prambanan dan Candi Borobudur. (FOTO: Dok. Kemenag)
Penandatanganan Nota Kesepakatan Pemanfaatan Candi Prambanan dan Candi Borobudur. (FOTO: Dok. Kemenag)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Pemerintah menyepakati Candi Prambanan dan Borobudur dapat dimanfaatkan untuk kegiatan keagamaan umat Hindu dan Buddha se-dunia. Kesepakatan ini tertuang dalam Nota Kesepakatan Pemanfaatan Candi Prambanan dan Candi Borobudur untuk Kepentingan Agama Umat Hindu dan Umat Buddha Indonesia dan Dunia. 

Nota Kesepakatan ini ditandatangani oleh Gubernur DIY Yogyakarta Sri Sultan Hamengkubuwono X di Kantor Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Jumat (11/2/2022). Hadir secara luring, Koordinator Staf Khusus Menteri Agama RI  Abdul Rochman, dan Kepala Biro Umum, Hukum dan Pengadaan Kemenparekraf Nina Azhari, membubuhkan parafnya.

Advertisement

Seremonial ini disaksikan secara daring oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Tohir, Wakil Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Angela Tanoesoedibjo, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, dan Dirjen Kebudayaan Kemendikbud-Ristek Hilman Farid.

Candi-Borobudur.jpgCandi Borobudur yang bisa digunakan kegiatan keagamaan. (FOTO: borobudurpark.com) 

Hadir secara luring di Gedhong Pracimosono Kantor Gubernur DIY, Koordinator Staf Khusus Presiden AA GN Ari Dwipayana, Plt Dirjen Bimas Hindu I Komang Sri Marhaeni, Direktur Urusan Agama Hindu Trimo, Tokoh Hindu Nyoman Warta, Untung Waluyo, Anak Agung Ketut Darmaja, Ida Pengelingsir Agung Putra Sukahet, dan Anak Agung Ngurah Wirawan.

Hadir juga, Plt Dirjen Bimas Buddha Nyoman Suriadarma, Direktur Urusan dan Pendidikan Buddha Supriyadi, Banthe Sri Pannavaro, Suhu Dutavira, Ketua Umum Walubi Hartati Murdaya, dan Plt Ketua Umum Permabudhi Prof Philip K Widjadja.

Menag Yaqut Cholil Qoumas menyambut baik penandatangaan Nota Kesepakatan tersebut. Menurutnya, ini akan lebih menguatkan keselarasan dan kerjasama semua pihak untuk bersama-sama mengembangkan dan memanfaatkan candi dalam perspektif nilai spiritual kebudayaan. 

“Melalui Nota Kesepakatan ini, semua stakeholder dapat mengidentifikasi peran dan ruang yang dapat diakses masing-masing,” ungkap Menag. 

Khusus kepada umat Hindu dan umat Buddha beserta seluruh organisasi keagamaannya, Menag berharap dapat mengambil momentum ini untuk menggelar berbagai aktivitas keagamaan.

“Silakan mempersiapkan berbagai agenda untuk ibadah keagamaan umat Hindu dan umat Buddha Indonesia serta dunia,” imbuhnya.

Candi-Prambanan.jpgCandi Prambanan juga bisa digunakan kegiatan keagamaan. (FOTO: borobudurpark.com)

Menag mengatakan, pemanfaatan Candi Prambanan dan Candi Borobudur untuk kegiatan keagamaan juga langkah nyata pemerintah dalam merealisasikan program strategis destinasi wisata superprioritas yang dicanangkan Presiden Jokowi.

“Candi Prambanan dan Candi Borobudur ini memang secara nyata memiliki kelebihan luar biasa. Baik dalam hal nilai spiritual, kebudayaaan, dan keindahan alamnya,” kata Menag.

“Pengembangan dan pemanfaatan destinasi religi Candi Prambanan dan Candi Borobudur secara integratif dan inklusif ini harus dimaknai sebagai salah satu aspek penting dalam program pelestarian candi sebagai cagar budaya, peninggalan luhur nenek moyang bangsa Indonesia yang sealigus menjadi warisan dunia,” sambungnya.

Menag bersyukur, Candi Prambanan dan Borobudur sudah bisa dimanfaatkan untuk giat keagamaan umat Hindu dan Buddha dunia. Menurutnya, hal ini sudah ditunggu umat Hindu dan Buddha. Selain menunjukkan bagaimana Indonesia memiliki keragaman budaya yang luar biasa, hal ini juga menunjukkan Indonesia menghargai segala keragaman, termasuk keragaman keyakinan.

“Pemanfaatan ini juga sebagai salah  satu bentuk implementasi moderasi beragama dan tekad pemerintah memberikan jaminan kepada umat beragama dalam menjalankan ibadahnya,“ tutur Menag.

Usai penandatanganan Nota Kesepakatan tersebut, maka umat Hindu dan Buddha dapat menggelar dan mengikuti ritual peribadatan keagamaan di kedua candi tersebut. Tak hanya itu, Nota Kesepakatan juga mengatur dimanfaatkannya dua candi lain, yakni Candi Mendut dan Candi Pawon. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Sofyan Saqi Futaki

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES