Sosialisasi TNKB Anggota DPR, MKD Kunjungi Polresta Cirebon

TIMESINDONESIA, CIREBON – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, mensosialisasikan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) Khusus bagi Anggota DPR RI di Polresta Cirebon, Selasa (15/2/2022). Sosialisasi tersebut dipimpin langsung oleh Ketua MKD, Aboe Bakar Al Habsy, didampingi Para Wakil Ketua dan Anggota MKD.
"Sosialisasi tentang TNKB Khusus Anggota DPR RI ini sangat penting agar tidak terjadi miss komunikasi atau permasalahan-permasalan di kemudian hari," ujarnya.
Dikatakannya, TNKB khusus anggota DPR RI ini sangat penting untuk menjaga etika dan martabat seluruh Anggota DPR. Misalnya, masyarakat yang melihat kendaraan dengan TNKB DPR RI terparkir di sebuah tempat karaoke di waktu yang tidak diperbolehkan.
Advertisement
"Masyarakat bisa melaporkan temuan tersebut ke MKD dengan mencatat nomor kendaraan yang tertera. Dengan kata lain, masyarakat dapat ikut mengawasi wakilnya yang ada di DPR. Bahkan secara tidak langsung hal itu juga bisa menegakkan etika sekaligus menjaga marwah dan martabat Anggota DPR RI," katanya.
Dalam kesempatan itu, pihaknya juga menjelaskan bahwa TNKB DPR RI itu masuk dalam salah satu hak protokoler yang diterima Anggota DPR RI. Sebagaimana diatur dalam Pasal 80 huruf g dan pasal 25 UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3, kemudian diatur dalam Pasal 205 Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib.
Selain itu juga ada dalam Peraturan Sekretaris Jenderal DPR RI Nomor 4 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penggunaan STNK dan TNKB Khusus Bagi Pimpinan dan Anggota DPR RI. Serta Surat telegram Kapolri dengan nomor STR/164/III/YAN/1.2/2021 Penerbitan TNKB khusus anggota DPR RI.
"Kami berharap, adanya sosialisasi ini dapat terjalin komunikasi yang baik antara DPR RI, dan pihak Kepolisian, Kejaksaan Negeri serta DPRD di Kabupaten Cirebon," tandasnya saat sosialisasi TNKB Khusus Anggota DPR RI di Polresta Cirebon. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Deasy Mayasari |
Publisher | : Ahmad Rizki Mubarok |