Capaian Ekonomi Positif, Menko Perekonomian RI: Indonesia Kembali ke Negara Menengah Atas

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Menko Perekonomian RI Airlangga Hartarto mengungkapkan Indonesia sudah kembali ke level negara berpenghasilan menengah atas (upper middle income country) lantaran capaian positif pertumbuhan ekonomi 2021.
Badan Pusat Statistik (BPS) pada Selasa (15/2) melaporkan bahwa pertumbuhan ekonomi 2021 secara year-on-year, yaitu 3,7 persen. PDB per kapita Indonesia naik dari Rp57,3 juta pada 2020 menjadi Rp62,2 juta pada tahun ini atau setara dengan USD4.349 per tahun. Realisasi tersebut lebih tinggi daripada PDB sebelum pandemi, yaitu sebesar 59,3 juta pada 2019.
Advertisement
"Artinya kita sudah kembali kepada upper middle income country (negara berpenghasilan menengah atas). Pencapaian tersebut tentu merupakan pondasi yang penting untuk pemulihan ekonomi, dan kita perlu terus melakukan reform struktural agar kita bisa keluar dari jebakan middle income trap di tahun 2035," kata Airlangga dalam Law & Regulation Outlook 2022 yang digelar secara virtual, Rabu (16/2/2022).
Menko Airlangga menambahkan, pemerintah terus mendorong pemulihan ekonomi nasional dan penanganan Covid-19 dengan menganggarkan dana PEN sekitar Rp 455,62 triliun.
Dana PEN tersebut akan difokuskan pada tiga klaster. Yaitu, kesehatan sebesar Rp 122,5 triliun, perlindungan masyarakat Rp 154,8 triliun, dan penguatan pemulihan ekonomi sebesar Rp 178,3 triliun.
Airlangga menegaskan, pemerintah optimistis bahwa pertumbuhan ekonomi dapat dicapai di 5,2 persen di tahun 2022. Selain itu, pemerintah melihat bahwa undang-undang Cipta Kerja didorong untuk peningkatan investasi, meningkatkan daya saing, memperluas peran UMKM, dan tentu memudahkan legalitas UMKM termasuk juga untuk memperoleh sertifikasi halal.
Menurutnya, secara spasial, Pulau Jawa sebagai basis industri dan salah satu kontributor utama pertumbuhan ekonomi berhasil tumbuh positif sebesar 3,66 persen yoy. Pertumbuhan ekonomi tertinggi dicapai wilayah Maluku dan Papua sebesar 10,09 persen yoy sejalan tingginya pertumbuhan sektor pertambangan di kedua daerah itu, serta imbas dari kenaikan harga komoditas sepanjang 2021.
Selain itu, wilayah Bali dan Nusa Tenggara juga berhasil tumbuh positif sebesar 0,07 persen. Walaupun sangat bergantung terhadap sektor pariwisatanya yang mengalami penurunan kinerja sejak terjadi pandemi Covid-19.
Airlangga menjelaskan, bangkitnya kepercayaan masyarakat mengonsumsi barang ataupun jasa, telah mendorong pemulihan permintaan domestik serta menyebabkan peningkatan produksi sebagai respons dari dunia usaha.
Sepanjang 2021, PMTB (investasi) yang tumbuh sebesar 3,80 persen telah menjadi sumber pertumbuhan tertinggi dari sisi pengeluaran. Sedangkan industri pengolahan yang menjadi sumber pertumbuhan tertinggi dari sisi produksi, berhasil tumbuh sebesar 3,39 persen yoy.
Menurutnya, perbaikan ekonomi Indonesia telah terlihat dari pertumbuhan positif sejak kuartal II hingga kuartal IV 2021, meski sedikit mengalami koreksi pada kuartal III karena kemunculan varian Delta.
“Setelah terkendalinya varian delta dan meningkatnya aktivitas ekonomi masyarakat, ekonomi Indonesia berhasil melanjutkan pertumbuhan positif pada kuartal IV 2021 sebesar 5,02 persen yoy,” ujar Airlangga.
Ia menambahkan, seluruh komponen kembali bertumbuh positif. Perdagangan internasional pun terus mencatatkan kinerja impresif, ditopang pemulihan permintaan global dan meningkatnya harga komoditas.
Ketua Umum Partai Golkar tersebut juga menyampaikan bahwa pemerintah memberikan kemudahan perizinan melalui sistem Online Single Submission (OSS), dimana Nomor Induk Berusaha (NIB) bisa dilakukan secara digital dan berproses secara lebih mudah.
"Pemerintah terus melakukan perbaikan dan pelayanan OSS dan disamping itu peningkatan kapasitas SDM, baik di kementerian lembaga maupun di daerah, sehingga operasionalisasi dari sistem OSS bisa dengan mudah, cepat dan pasti dapat diakses oleh masyarakat," katanya.
Mengenai perubahan pada UU Nomor 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Airlangga menyampaikan ada beberapa hal yang dipersiapkan.
Berapa di antaranya, seperti metode Omnibus Law dalam penyusunan perundang-undangan, dan peningkatan partisipasi publik atau meaningful participation untuk memperoleh hak masyarakat berupa hak untuk didengarkan, hak untuk dipertimbangkan pendapatnya, dan hak untuk mendapatkan penjelasan atau jawaban atas pendapat yang diberikan.
"Setelah undang-undang Nomor 12/2011 tersebut selesai di revisi, setelah persetujuan bersama anatara pemerintah dan DPR RI, tentunya pemerintah akan melanjutkan revisi terkait dengan UU Cipta Kerja sesuai dengan keputusan MK," jelas Menko Perekonomian RI. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Hendarmono Al Sidarto |
Publisher | : Ahmad Rizki Mubarok |