Mengenal Lebih Dekat Arief Prasetyo Adi, Kepala Badan Pangan Nasional

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Presiden RI Jokowi (Joko Widodo) melantik Arief Prasetyo Adi sebagai Kepala Badan Pangan Nasional.
Pelantikan tersebut sejalan dengan pembentukan Badan Pangan Nasional melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2021, di mana organisasi tersebut merupakan mandat dari Undang Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2012 tentang pangan.
Advertisement
"Bahwa saya dalam menjalankan tugas jabatan akan menjunjung tinggi etika jabatan, bekerja dengan sebaik-baiknya, dengan penuh rasa tanggung jawab," ucap Presiden Jokowi mendiktekan sumpah jabatan saat prosesi pelantikan Kepala Badan Pangan Nasional dan Gubernur Lemhannas di Istana Negara Jakarta pada Senin (21/2/2022).
Dilansir dari situs Rajawali Nusantara Indonesia (RNI), Arief merupakan Direktur Utama (Dirut) di PT RNI yang merupakan bagian dari Badan Usaha Milik Negara.
Presiden Jokowi saat membaca naskah pelantikan Gubernur Lemhannas dan Kepala Badan Pangan Nasional. (FOTO: Youtube Sekretariat Presiden)
Sebelum menjabat sebagai Dirut di RNI, Arief pernah menjabat Direktur Utama PT Food Station Tjipinang Jaya, sebuah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) pangan milik Provinsi DKI Jakarta sejak 29 September 2015.
Dilansir dari Perpres No 66 Tahun 2021, Kepala Badan Pangan Nasional melaksanakan tugas pemerintahan dibidang Pangan dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
Dalam pasal 3 Pepres tersebut, fungsi dari Badan Pangan Nasional ada 11 yaitu:
1. Koordinasi, perumusan, dan penetapan kebijakan ketersediaan pangan, stabilisasi pasokan dan harga pangan, kerawanan pangan dan gizi, penganekaragaman konsumsi pangan, dan keamanan pangan.
2. Koordinasi pelaksanaan kebijakan ketersediaan pangan, stabilisasi pasokan dan harga pangan, kerawanan pangan dan gizi, penganekaragaman konsumsi pangan, dan keamanan pangan.
3. Pelaksanaan pengadaan, pengelolaan, dan penyaluran cadangan pangan pemerintah melalui Badan Usaha Milik Negara di bidang pangan.
4. Pelaksanaan pengendalian kerawanan pangan dan pengawasan pemenuhan persyarat an gizi pangan.
5. Pelaksanaan pengembangan dan pemantapan penganekaragaman dan pola konsumsi pangan, serta pengawasan penerapan standar keamanan pangan yang beredar.
6. Pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan di bidang pangan.
7. Pengembangan sistem informasi pangan.
8. Koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Badan Pangan Nasional.
9. Pengelolaan barang milik negara yang menjadi tanggung jawab Badan Pangan Nasional
10. Pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif Kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Badan Pangan Nasional dan
11. Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Badan Pangan Nasional.
Arief Prasetyo Adi dilantik berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7/M Tahun 2022 tentang Pengangkatan Kepala Badan Pangan Nasional, yang ditetapkan di Jakarta pada 21 Februari 2022. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Ronny Wicaksono |
Publisher | : Ahmad Rizki Mubarok |