Pemerintahan

Sanksi Denda Puluhan Juta Menanti CPNS yang Lulus dan Minta Pindah Tugas

Selasa, 01 Maret 2022 - 15:41 | 33.49k
Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Pagaralam, Marendra Oka Wijaya (Foto : Asnadi/TIMES Indonesia)
Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Pagaralam, Marendra Oka Wijaya (Foto : Asnadi/TIMES Indonesia)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, PAGARALAM – Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang telah dinyatakan lulus, tidak boleh mengajukan pindah tugas ke luar daerah. Kalau tetap bersikeras, dianggap mengundurkan diri sesuai ketentuan yang berlaku.

Hal ini ditegaskan Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Pagaralam, Marendra Oka Wijaya didampingi Kasubid Formasi, Efrin, Selasa (1/3/2022).

Advertisement

Dikatakan Oka, CPNS tidak boleh mengajukan pindah kerja instansi selama masa tugas 10 tahun. Hal ini sesuai dengan Pemen PAN RB Nomor: 27 Tahun 2001. Selain itu, CPNS yang telah dinyatakan Lulus dan telah mendapatkan persetujuan NIP kemudian menguncurkan diri, maka akan dikenai sanksi.

"Paling tidak kalau mengundurkan diri sesuai ketentuan bisa saja dikenai sanksi denda hingga puluhan juta rupiah," kata Oka.

Diterangkannya, sebanyak 35 orang peserta pelamar umum CPNS formasi anggaran tahun 2021 resmi dinyatakan lulus, sekaligus telah melengkapi berkas persyaratan ditetapkan Pemerintah Kota Pagaralam melalui Badan Kepegawaian Daerah Kota Pagaralam.

 Semuanya telah melengkapi dan menyerahkan ketentuan persyaratan yang diajukan. Tinggal saat ini BKD Pagaralam tengah melakukan verifikasi berkas mereka.

"Untuk verifikasi berkas tentunya membutuhkan proses tahapan yang cukup lama. Pasalnya, terlebih dahulu diteliti dengan seksama, sehingga sewaktu pengajuan berkas untuk NIP Pegawai ke BKN tidak terjadi kekeliruan," kata Oka.

Sambung Oka, mudah-mudahan berkas usulan NIP pegawai bagi CPNS formasi anggaran 2021 dapat segera diterima untuk diproses lebih lanjut dilaksanakan pelantikan. "Untuk itu kepada semua peserta CPNS yang dinyatakan lulus agar lebih bersabar, sembari menunggu instruksi melalui surat edaran resmi dari BKN," ujarnya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Ronny Wicaksono
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES