Pemerintahan

Pengadilan Tinggi Surabaya Sahkan Handry Argatama Jadi Ketua PN Bondowoso

Jumat, 10 Juni 2022 - 18:56 | 78.58k
Pelantikan Ketua Pengadilan Bondowoso Dr. Handry Argatama. (FOTO: Shinta Miranda/TIMES Indonesia)
Pelantikan Ketua Pengadilan Bondowoso Dr. Handry Argatama. (FOTO: Shinta Miranda/TIMES Indonesia)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, BONDOWOSO – Dr. Handry Argatama Ellion, SH, S,Fil., MH resmi menjabat sebagi Ketua Pengadilan Bondowoso yang disahkan secara langsung oleh Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya Zaid Umar Bobsaid SH. MH, Jumat 10 Juni 2022.

Dr. Handry sebelum menjadi Ketua Pengadilan menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bondowoso sejak 9 Juli 2021. Dalam acara pengambilan sumpah tersebut dihadiri oleh beberapa pejabat daerah Bondowoso sekaligus keluarga Handry Argatama.

Advertisement

Pelantikan-Ketua-Pengadilan-Bondowoso-2.jpg

Saat pengambilan sumpah tersebut,  Zaid Umar menegaskan bahwa jabatan tersebut harus dipergunakan sesuai UUD 1945 dan sesuai pasal Perma No 7 tahun 2016.

"Adanya Perma No 7 tahun 2016, Perma No 8 tahun 2016, Perma No 9 tahun 2016, saudara harus berpengang itu bila perlu saudara ingat kehadiran saudara bisa dimonitor oleh pengadilan tinggi," ungkapnya.

Bahwa sifat dan tingkah laku pengadilan negeri dapat dimonitor langsung oleh pengadilan tinggi, bahwa akan ada hukuman berat jika tidak melaksanakan Perma No 7 tahun 2016 tentang penegakan disiplin kerja hakim.

Pelantikan-Ketua-Pengadilan-Bondowoso-3.jpg

"Supaya mengundurkan diri saja sebagai ketua pengadilan negeri yang tidak mentaati perintah Ketua Pengadilan Negeri berdasarkan surat keputusan Ketua pengadilan negeri," tegas Zaid Umar.

Zaid Umar juga menegaskan bahwa Ketua Pengadilan Negeri harus mematuhi perintah Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya.

Dalam kesempatan tersebut Dr. Handry Argatama Ellion, SH, S,Fil., MH menyampaikan akan melanjutkan perjuangan yang sesuai visi dan misi Mahkamah Agung yang cepat dan efektif bagi para pencari keadilan.

"Di mana kita berusaha memberikan pelayanan yang berintegritas dan juga layanan prima bagi masyarakat terutama para pencari keadilan. Memberikan pelayanan penanganan perkara secepat dan seefektif mungkin sehingga masyarakat pencari keadilan tidak menunggu keadilan yang lama," ucapnya.  (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Ronny Wicaksono
Publisher : Sofyan Saqi Futaki

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES