Tenaga Honorer Dihapus, Pemkab Lombok Utara Bakal Kekurangan Pegawai

TIMESINDONESIA, LOMBOK UTARA – Jumlah pegawai tenaga kontrak (honorer) di lingkungan Pemkab Lombok Utara mencapai 2.133 orang. Tenaga kontrak tersebut sangat membantu kinerja pemerintah daerah Lombok Utara dalam hal kekurangan jumlah pegawai secara idealnya. Adanya rencana penghapusan tenaga honorer secara nasional tersebut tentu akan mengalami kekurangan pegawai secara besar-besaran sehingga berimbas terhadap kerja-kerja pemerintahan daerah.
"Jumlah tenaga honorer di lingkungan kerja Pemkab Lombok Utara mencapai 2.133 orang. Jumlah ini sangat membantu dari jumlah pegawai kita secara ideal," ungkap Kabid Kepegawaian, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Lombok Utara, Muhammad Iqbal kepada TIMES Indonesia, Kamis (30/6/2022).
Advertisement
Jumlah pegawai berstatus PNS, CPNS dan PPPK yang bekerja di lingkup Pemkab Lombok Utara mencapai 3.036 orang yang terdiri dari 2.607 PNS, 67 CPNS dan 362 PPPK. Jika melihat kebutuhan jumlah pegawai berdasarkan analisis beban kerja (ABK) sebanyak 5.160 orang, sehingga kekurangan pegawai 2.124 orang. "Dengan komposisi yang jauh ini tentu kita harus memaksimalkan pemerataan pegawai sesuai kompetensi dan potensi, melalui usulan formasi baik CPNS maupun PPPK," terangnya.
Sesuai kebijakan Kemenpan RB yang boleh berstatus pegawai tenaga honorer ada tiga kategori yaitu sopir, penjaga malam, dan cleaning service melalui konsorsium pihak ketiga. Sementara tenaga honorer di lingkup Pemkab Lombok Utara banyak ditempatkan di dinas-dinas strategis. Karena itulah, sikap yang dilakukan oleh daerah sesuai arahan dari BKN dengan cara mengusulkan PPPK sesuai kemampuan keuangan daerah.
"Sekarang sedang kita bahas berapa kemampuan keuangan daerah untuk tahun anggaran 2023, jika sudah jelas kemampuan keuangannya barulah kita usulkan ke BKN," jelasnya.
Jika melihat kebutuhan anggaran untuk menggaji tenaga honorer maka anggaran yang dibutuhkan besar sekali. Dari kekurangan pegawai 2.124 itu sudah dipastikan tidak bisa dipenuhi, yang bisa ditanggung daerah ratusan pegawai, sehingga imbasnya nanti akan tetap kekurangan pegawai dari jumlah idealnya.
"Gaji pokok PPPK hampir sama dengan gaji PNS, belum lagi hitungan lainnnya," tegasnya. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |
Publisher | : Lucky Setyo Hendrawan |