Pemerintahan

Sah, Rapat Paripurna DPR RI Setujui RUU Pemasyarakatan Jadi Undang-undang

Kamis, 07 Juli 2022 - 14:34 | 86.05k
Ikustrasi Rapat Paripurna DPR RI (FOTO: Dok. Kompas)
Ikustrasi Rapat Paripurna DPR RI (FOTO: Dok. Kompas)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemasyarakatan resmi disahkan DPR RI menjadi undang-undang. Pengesahan itu diambil saat pembicaraan Tingkat II pada rapat paripurna ke-28 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2021-2022.

Hadir dalam rapat paripurna yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (7/7/2022) itu antara lain, Ketua DPR RI Puan Maharani, Wakil Ketua DPR Lodewijk Freidrich Paulus dan Wakil Ketua DPR RI Rachmat Gobel.

Advertisement

Dalam rapat itu, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khaerul Saleh menyampaikan laporan pembahasan RUU Pemasyarakatan bersama Pemerintah.

Kemudian, Rachmat Gobel meminta persetujuan kepada seluruh fraksi yang hadir untuk menyetujui pengesahan RUU Pemasyarakatan menjadi undang-undang.

"Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Pemasyarakatan dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Gobel kepada peserta sidang. "Setuju," jawab anggota DPR serempak.

Rapat paripurna dihadiri 337 dari 575 anggota dewan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 105 orang di antaranya hadir secara fisik, sementara 232 anggota DPR RI hadir secara daring (online).

Rapat paripurna DPR RI hari ini sekaligus menjadi rapat paripurna penutup Masa Sidang V 2021—2022. Selanjutnya, anggota DPR RI menjalani masa reses hingga 15 Agustus 2022 mendatang. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Ronny Wicaksono
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES