Pemerintahan

Presiden RI Jokowi Restui Lili Pintauli Sieregar Mundur dari Wakil Ketua KPK RI

Senin, 11 Juli 2022 - 15:37 | 23.57k
Presiden Jokowi (Joko Widodo). (FOTO: Setkab RI)
Presiden Jokowi (Joko Widodo). (FOTO: Setkab RI)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, JAKARTAPresiden RI Jokowi (Joko Widodo) merestui pengunduran Wakil Ketua KPK RI, Lili Pintauli Siregar dari jabatannya. Hal itu dibenarkan oleh Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara Faldo Maldini.

"Surat pengunduran diri Lili Pintauli Siregar telah diterima oleh Presiden Jokowi. Presiden Jokowi sudah menandatangani Keppres Pemberhentian LPS," ujar Faldo dikutip TIMES Indonesia dari CNN Indonesia Senin (11/7/2022).

Advertisement

Sebelumnya, Lili melayangkan surat pengunduran diri kepada Kepala Negara. Kabar itu beredar sesaat sebelum Lili disidang oleh Dewan Pengawas KPK RI pada akhir Juni.

Faldo mengatakan, pengunduran diri Lili telah diproses sesuai perundang-undangan. "Penerbitan keppres tersebut merupakan prosedur administrasi yang disyaratkan dalam Undang-Undang KPK," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan TIMES Indonesia, Wakil Ketua KPK RI Lili Pintauli Siregar resmi mengundurkan diri dari jabatannya. Dewas KPK pun menyatakan, Lili tak bisa diadili etik karena keputusan mundur sudah diambil.

"Menetapkan menyatakan gugur sidang etik dugaan pelanggaran kode etik atas nama terperiksa Lili Pintauli Siregar dan menghentikan penyelenggaraan etik," kata Tumpak H Panggabean selaku ketua majelis sidang etik, Senin (11/7/2022).

Ia menyampaikan, surat pengunduran Lili juga sudah dikeluarkan oleh Presiden Jokowi. "Dan telah terbit keputusan Presiden RI Nomor 71/P/2022 yang telah memberhentikan terperiksa sebagai wakil ketua merangkap anggota KPK RI, maka terperiksa tidak lagi berstatus insan komisi yang merupakan subjek hukum dari peraturan Dewas KPK RI," jelasnya.

Sehingga kata dia, dugaan pelanggaran kode etik, dan kode perilaku KPK RI, tidak dapat dipertanggungjawabkan lagi kepada terperiksa atau Lili tersebut. "Dengan demikian cukup alasan bagi majelis etik untuk menyatakan persidangan etik gugur dan tidak melanjutkan persidangan etik," ujarnya.

Diketahui, Lili berulang kali dilaporkan ke Dewas KPK RI. Salah satunya ia diduga menerima fasilitas serta akomodasi menonton gelaran MotoGP Mandalika pada Maret 2022.

Ia diduga menerima tiket penginapan dan tiket MotoGP Mandalika beberapa bulan lalu. Dewas KPK telah meminta konfirmasi pihak BUMN, yakni PT Pertamina, untuk membawa dokumen-dokumen yang berhubungan dengan perkara ini.

Dokumen itu antara lain tiket MotoGP pada Grandstand Premium Zone A-Red dan penginapan di Amber Lombok Beach Resort.

Selian itu, Lili Pintauli Siregar pernah dijatuhi sanksi etik pemotongan gaji terkait penyalahgunaan pengaruh dan hubungannya dengan pihak berperkara di KPK RI, Wali kota Tanjungbalai nonaktif M Syahrial. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Ronny Wicaksono
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES