Pemerintahan

Pengganti Anies Baswedan Hak Prerogatif Presiden RI Jokowi

Rabu, 14 September 2022 - 10:28 | 40.60k
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat memberikan sambutan di salah satu agenda vaksinasi di Ibu Kota. (FOTO: Moh Ramli/ TIMES Indonesia)
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat memberikan sambutan di salah satu agenda vaksinasi di Ibu Kota. (FOTO: Moh Ramli/ TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, JAKARTAGubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan purna tugas 16 Oktober 2022. DPRD DKI Jakarta pun sudah menunjuk tiga pengganti orang nomor satu di Ibu Kota tersebut. Namun nantinya, tetap hak prerogatif Presiden RI Jokowi (Joko Widodo) yang memilih.

Tiga nama yang ditunjuk oleh DPRD DKI Jakarta tersebut antara lain yakni Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres) Heru Budi Hartono, Sekretaris Daerah DKI Jakarta, Marullah Mattali, serta Dirjen Politik dan Pemerintah Umum Kemendagri, Bahtiar.

Bahtiar Dinilai Lebih Netral

Sekretaris Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta, Muhammad Taufik Zoelkifli mengatakan, jika tak ada perubahan, pihaknya mendukung Bahtiar. Ia menilai sosoknya sebagai figur netral dan memiliki komunikasi baik dengan berbagai pihak di DKI mau pun di pemerintahan pusat.

"Bahtiar nomor 1. Dari calon yang ada. Di yang paling netral," katanya dikutip dari VIVA, Rabu (14/9/2022). Ia menyampaikan, selain Bahtiar, pihaknya juga menyodorkan dua nama lain yakni Heru Budi Hartono, dan Marullah Mattali.

Presiden-RI-Jokowi-2.jpg

Presiden Jokowi (Joko Widodo) saat memimpin rapat di Istana Negara. (FOTO: Setkab RI)

Namun kata dia, untuk penentuan final tetap menunggu dan menerima dari Presiden Jokowi. Itu karena pengganti Anies Baswedan adalah hak Kepala Negara. "Tergantung di tangan Presiden Jokowi. Dia punyak hak prerogatif untuk menunjuk siapapun," ujarnya.

Sementara itu, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi menyampaikan, siapapun nantinya pengganti Anies Baswedan haruslah bisa menyelesaikan persoalan di Ibu Kota.

Salah satunya seperti kemacetan dan banjir yang di masa Anies Baswedan belum beres. "Jadi siapapun pejabatnya, kita harus tekankan di banjir dan macet," katanya kepada wartawan.

"Setelah misalnya masalah banjir dan macet ini terukur semua dari hulu dan hilirnya, pasti di Jakarta masih ada banjir. Ini juga harus dipikirkan Pj gubernur bagaimana solusinya," ujarnya.

Menjaga Independensi

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tanjung menyarakan agar pemilihan pengganti Anies Baswedan benar-benar sosok yang mau berkomitmen menjaga independensi.

Ia menyampaikan, pengganti Anies Baswedan wajib orang independen dan tak boleh membawa kepentingan politik atau partai politik. Itu karena jabatan tersebut nantinya sampai tahun politik 2024.

Selain itu lanjut dia, pengganti Anies harus paham dan bisa melanjutkan visi pembangunan yang belum tuntas selama mantan Rektor Universitas Paramadina itu menjabat.

Selanjutnya kata dia, sosok tersebut juga harus bisa dan mampu berkomunikasi dengan baik dengan siapapun. "Harus orang cakap dalam mengendalikan pemerintahan," ujarnya.

Sebelumnya, Gubernur Anies Baswedan dan Wakil Gubernur Sandiaga Uno dilantik oleh Presiden Jokowi pada Senin, 16 Oktober 2017 lalu di Istana Negara.

Gubernur-DKI-Jakarta-Anies-Baswedan-a.jpg

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria. (FOTO: Pemprov DKI Jakarta)

Itu setelah mereka mengalahkan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok-Djarot Saiful Hidayat di Pilgub DKI Jakarta tahun 2017.

Pada sidang paripurna, Senin (27/8/2018), Sandi memilih mundur dari jabatannya sebagai wakil Anies Baswedan memimpin Ibu Kota. Itu karena, ia ingin maju menjadi cawapres dari Prabowo Subianto tahun 2019.

Lalu, Rabu (15/4/2020) di Istana, Jakarta, Ahmad Riza Patria resmi dilantik oleh Presiden Jokowi menjadi wakil gubernur DKI Jakarta menggantikan Sandi.

Pelantikan tersebut berdasarkan Keputusan Presiden RI 40/P Tahun 2020 tentang Pengesahan Pengangkatan Wagub DKI Jakarta sisa masa jabatan 2017-2022 dan ditetapkan pada 15 April 2020.

Dari tahun 2020 tersebut, politikus Partai Gerindra tersebut resmi berduet dengan Anies Baswedan memimpin DKI Jakarta. Banyak keberhasilan yang sudah mereka raih di Ibu Kota. Seperti pembangunan Rusunawa, JIS, Trotoar hingga penghijauan di beberapa titik Jakarta.

Diketahui, tak hanya Anies Baswedan saja yang akan meletakkan kursinya, juga ada 101 kepala daerah yang terdiri dari 7 provinsi, 76 kabupaten dan 18 kota yang akan berakhir masa jabatannya.

Kekosongan kursi kepala daerah tidak lepas dari pergelaran Pilkada yang akan digelar bulan November 2024 nanti. Hal ini yang akan membuat dua tahun ke depan akan banyak jabatan kepala daerah yang kosong.

Kepala daerah yang masa jabatannya habis sebelum Pilkada Serentak 2024 nanti, akan digantikan oleh pejabat gubernur sementara. Hal itu sejalan dengan UU 10/2016 Pasal 201 poin 9.

Bagi pejabat gubernur seperti Anies Baswedan sementara nantinya akan diusulkan oleh menteri dalam negeri kepada Presiden RI Jokowi. Dengan kriteria Aparatur Sipil Negara atau ASN pejabat tinggi madya atau setara eselon 1. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Imadudin Muhammad
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES