Pemerintahan

Wabup Probolinggo Sambut Baik Inpres Penggunaan Mobil Listrik untuk Kendaraan Dinas 

Sabtu, 17 September 2022 - 09:20 | 23.69k
Wabup Probolinggo, Timbul Prihanjoko menyambut baik rencana pemerintah pusat perihal mobil listrik untuk kendaraan dinas. (FOTO: Humas Pemkab Probolinggo for TIMES Indonesia)
Wabup Probolinggo, Timbul Prihanjoko menyambut baik rencana pemerintah pusat perihal mobil listrik untuk kendaraan dinas. (FOTO: Humas Pemkab Probolinggo for TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, PROBOLINGGOWakil Bupati Probolinggo, Timbul Prihanjoko menyambut baik Intsruksi Presiden atau Inpres No. 7 Tahun 2022 tentang penggunanaan kendaraan listrik berbasis baterai (battery electric vehicle) untuk menunjang operasional di pemerintahan pusat atau daerah. 

Melalui pesan singkat WhatsApp kepada TIMES Indonesia, Wabup Timbul menyampaikan, jauh sebelum Inpres ini disahkan oleh Presiden, pihaknya telah meminta kepada Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Probolinggo, Dewi Korina, untuk menyiapkan mobil listrik untuk mobil dinasnya.

“Terkait Inpres No. 7 tahun 2022 ini, saya menyambut baik. Bahkan sebelum Inpres ini disahkan, saya telah meminta untuk kendaraan dinas saya menggunakan mobil listrik, tetapi yang hybird,” ujar Timbul, Jumat (16/9/2022).

Instruksi ini juga berkaitan dengan rencana peremajaan mobil dinas (mobdin) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo.

“Terkait dengan pengadaan mobil dinas untuk operasional dinas, saya juga sudah sampaikan kepada Kepala BPPKAD, Dewi Korina. Tapi untuk pengadaan mobil dinas berbasis baterai atau mobil listrik ini tetap harus melihat kemampuan dari anggaran yang ada,” kata Timbul.

Sejumlah-mobil-dinas-milik-Pemkab-Probolinggo.jpgUntuk saat ini kendaraan dinas Pemkab Probolinggo masih menggunakan kendaraan lama. (FOTO: Dokumen TIMES Indonesia)

Kemampuan anggaran dimaksud, lanjutnya, bukan tanpa alasan. Pasalnya, harga mobil listrik berbasis baterai tersebut cukup mahal per unitnya. “Jadi tetap harus melihat kemampuan anggaran daerah dulu,” ujarnya. 

Terlepas dari rencana penggunaan mobil listrik untuk kendaraan dinas, politisi PDI Perjuangan ini tetap akan mempertimbangkan kesiapan infrastruktur. Jika belum memungkinkan, ia tidak akan terburu-buru menggunakan mobil listrik.

Diketahui, Inpres No 7 tahun 2022 tentang penggunanaan kendaraan listrik berbasis baterai, itu telah ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo pada 13 September 2022. 

Dalam Inpres yang juga ditujukan kepada  bupati/wali Kota di seluruh Indonesia ini, juga meminta kepada pemerintah daerah untuk memberikan laporan perkembangan penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai secara berkala setiap tiga bulan sekali kepada Menteri Dalam Negeri RI.

Selain itu, juga memberikan insentif fiskal dan non-fiskal berupa kemudahan dan prioritas bagi pengguna kendaraan bermotor listrik.

Diberitakan di TIMES Indonesia sebelumnya, Kamis (8/8/2022), bahwa Pemkab Probolinggo berencana akan melakukan peremajaan mobil dinas untuk kalangan pejabat OPD tetapi Forkopimda. 

Perincian anggaran untuk peremajaan mobdin ini terbagi atas empat mobdin Forkopimda sebesar total Rp 2 miliar, 5 pegawai eselon II seharga total Rp 2,5 miliar, dan 33 unit mobil dinas dengan total anggaran Rp 12,9 miliar.

Khusus untuk jajaran Forkopimda yang akan mendapat jatah mobdin baru yakni, Kapolres Probolinggo, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo Ketua Pengadilan Negeri Kraksaan, dan Komandan Kodim 0820. Empat unit mobdin baru itu berkapasitas mesin 2000-2500 CC.

Anggaran pengadaan mobdin tersebut sudah disakan dalam sidang Paripurna Pembahasan APBD Perubahan 2022, oleh DPRD Kabupaten Probolinggo. 

Mohammad Yasin, anggota Banggar DPRD Kabupaten Probolinggo mengatakan, rencana pengadaan mobdin baru itu telah diusulkan ke Gubernur Jawa Timur untuk dievaluasi. Jika disetujui, nantinya akan dilanjutkan tahap pelaksanaan pengadaan oleh eksekutif. "Memang sudah waktunya ganti," ungkap Wakil Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Probolinggo itu.

Sedangkan mobil dinas yang dikendarai oleh Ketua DPRD dan Bupati Probolinggo, lanjut dia, masih sangat layak dan belum berusia 10 tahun. Sehingga belum waktunya untuk ganti baru.

Sementara itu, Kepala BBPPKAD Kabupaten Probolinggo, Dewi Korina menambahkan, jika armada baru itu telah tiba, maka mobil dinas yang lama akan ditarik kembali. Agar nantinya dapat diperbaiki dan digunakan oleh pegawai lain.

"Untuk kendaraan yang kondisinya layak akan diserahkan pada pegawai lain untuk digunakan. Jika kondisinya buruk akan dilelang," ujarnya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Muhammad Iqbal
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES