Pemerintahan

Kota Cirebon akan Miliki Perda tentang Penyelenggaraan Cirebon Satu Data

Kamis, 04 Agustus 2022 - 17:02 | 14.22k
Sebentar lagi Kota Cirebon akan memiliki Perda tentang Penyelenggaraan Cirebon Satu Data. (Foto: dok. DPRD Kota Cirebon)
Sebentar lagi Kota Cirebon akan memiliki Perda tentang Penyelenggaraan Cirebon Satu Data. (Foto: dok. DPRD Kota Cirebon)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, CIREBON – Kabar baik bagi warga Kota Cirebon. Sebentar lagi Kota Cirebon akan memiliki Perda tentang Penyelenggaraan Cirebon Satu Data. Proses pembahasan Pansus DPRD Kota Cirebon dengan Tim Asistensi Pemkot Cirebon sudah memasuki tahap konsultasi ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Ketua Pansus Raperda tentang Penyelenggaraan Cirebon Satu Data, Tunggal Dewananto menjelaskan, pembahasan raperda tersebut sudah 80 persen. Menurutnya, proses pembahasan sejauh ini tinggal menyelesaikan beberapa pasal yang butuh dikonsultasikan dengan Pemprov Jabar.

Advertisement

Beberapa pasal yang perlu dikonsultasikan di antaranya, Pasal 18, 22 dan 24 tentang pengolahan dan analisis data. Selanjut, Pasal 31 dan 32 tentang insentif dan disinsentif. Serta Pasal 18, 22 dan 24 tentang pengolahan dan analisis data. Selain itu, hal yang perlu dikomunikasikan yaitu terkait konsideran Perda Kota Cerdas.

Kota-Cirebon-b.jpg

“Setelah konsultasi dengan Pemprov Jabar, kami akan menggelar rapat lanjutan. Selanjutnya, tahap finalisasi melalui konsentrasi. Sejauh ini sudah 80 persen. Bulan ini raperda selesai. Dan Insya Allah bulan depan sudah ditetapkan melalui rapat paripurna,” ujar Dewa usai rapat di ruang utama Griya Sawala gedung DPRD Kota Cirebon, Rabu (3/8/2022).

Dewa menjelaskan urgensi dari Raperda tentang Penyelenggaraan Cirebon Satu Data. Nantinya, perda ini mengatur tata kelola data dan mendukung penyelenggaraan sistem data terintegrasi, serta menghasilkan data yang akurat, mutakhir, terintegrasi, lengkap, akuntabel, dinamis, mudah diakses dan berkelanjutan.

“Raperda ini juga bertujuan sebagai dasar hukum pelaksanaan tata kelola data. Implementasi Cirebon Satu Data harus linear dengan Pemprov Jabar dan pemerintah pusat,” ujarnya.

Kota-Cirebon-c.jpg

Sementara itu, Kabid Statistik Sektoral Dinas Komunikasi Informasi dan Statistika (DKIS) Kota Cirebon, Sri Hartati mengatakan, raperda ini dibuat untuk memenuhi kebutuhan ketersediaan data bagi pemerintah daerah melalui basis data yang akurat, terpadu dan dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan digunakan antarinstansi.

“Di samping itu, Penyelenggaraan Cirebon Satu Data ini mendorong keterbukaan dan transparansi data dan menciptakan inovasi. Baik sektor lembaga pemerintah, non pemerintah dan masyarakat melalui pemanfaatan keterbukaan data statistik dan informasi,” paparnya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Deasy Mayasari
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES