Pemerintahan

Berkonsep Monarki, Gubes UIN KHAS Jember Jelaskan Fikih Siyasah Belum Pas untuk Nation State

Selasa, 18 Oktober 2022 - 16:48 | 23.03k
Para pemateri dalam diskusi Halaqah Fikih Peradaban PBNU: Fikih Siyasah dan Masalah Kaum Minoritas. (Foto: Media Center Fakultas Syariah for TIMES Indonesia)
Para pemateri dalam diskusi Halaqah Fikih Peradaban PBNU: Fikih Siyasah dan Masalah Kaum Minoritas. (Foto: Media Center Fakultas Syariah for TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, JEMBER – Dekan Fakultas Syariah UIN KHAS Jember, Prof. Dr. M. Noor Harisudin, M. Fil.I memberikan sejumlah catatan penting mengenai penerapan fikih siyasah di tengah masyarakat Indonesia yang majemuk.

Secara umum, fikih siyasah adalah hukum Islam yang berkaitan dengan politik atau pemerintahan.

Diundang menjadi pembicara dalam diskusi bertajuk Halaqah Fikih Peradaban PBNU: Fikih Siyasah dan Masalah Kaum Minoritas di Graha Djalalain Pondok Pesantren Miftahul Ula Nglawak, Kertosono, Nganjuk, beberapa waktu lalu, Prof Haris menerangkan bahwa hingga saat ini fikih siyasah belum dikembangkan dalam konteks negara bangsa (nation state).

Menurutnya, penjelasan soal fikih siyasah dari ulama masih berlandaskan dalam pemerintahan berkonsep kerajaan.

"Kalau kita baca karangan Ibnu Taimiyah berjudul As Siyasah As Syariyah, karangan Imam Al Mawardi kitab Ahkamus Sultoniyah Al Maududy, ini konsepnya masih bukan dalam Nation State (negara bangsa), melainkan konsep monarki atau kerajaan,” tuturnya.

Prof Haris mengatakan bahwa kitab Ahkamus Sultoniyah karya Imam Al Mawardi memang masih menjadi bahan literatur akademik untuk memahami hukum Islam terkait dengan politik.

Kendati demikian, isi kitab tersebut tidak relevan dengan kondisi global saat ini.

"Kita memang tidak bisa meninggalkan Ahkamus Sultoniyah, namun jika hanya Ahkamus Sultoniyah saja yang dipakai, itu kan tidak pas konteksnya dengan jaman sekarang yang menggunakan konsep National State," tukas Guru Besar UIN KHAS Jember itu.

Kedua, keputusan bahtsul masail Nahdlatul Ulama (NU) dalam konteks fikih siyasah belum diperbaharui. Misalnya tentang sebutan negara Indonesia sebagai Darul Islam. 

“Terkadang warga NU masih sering kali menyebut Darus Salam, padahal keputusan Muktamar NU Banjarmasin Tahun 1936 menyebutkan bahwa Indonesia adalah Darul Islam,” ungkap Prof Haris yang juga Ketua Komisi Pengkajian, Penelitian dan Pelatihan MUI Jawa Timur. 

Contoh lainnya, NU pada tahun 1930 menetapkan hukum menyulut petasan di bulan Ramadhan sebagai syiar agama. 

Namun, dalam perkembangannya ketetapan tersebut diubah menjadi haram karena membahayakan berdasarkan hasil Muktamar NU di Lirboyo tahun 1999.

Catatan ketiga menurut Prof. Haris adalah fiqh NU masih banyak sebatas wacana, baik dari kalangan madrasah, pesantren, lembaga pendidikan Islam. Hanya sedikit yang ditetapkan menjadi qanun atau hukum positif. 

“Fikih kita masih living law, ada banyak diskusi, ada banyak musyawarah kitab dan bahtsul masail. Itu semua penting, tapi yang dipraktikkan ada berapa? Yang dimasukkan ke dalam peraturan perundang-undangan berapa?” tegas Prof Haris yang juga Pengasuh Ponpes Darul Hikam Mangli Jember.

Selain itu, Prof. Haris yang juga Ketua PP APHTN-HAN itu menilai, bahwa ada banyak hal dalam peraturan perundang-undangan yang perlu dimasuki hasil keputusan bahtsul masail NU. 

Karena menurutnya, apabila hanya sebatas fikih yang sifatnya living law, maka hasil bahtsul masail hanya menjadi wacana di tengah masyarakat. 

“Seperti pendapat madzhab yang sifatnya tidak mengikat, hal ini karena pendapat mazhab adalah fikih, sehingga ada ruang kebebasan untuk menerapkannya atau tidak, termasuk juga banyaknya perbedaan pendapat,” ucap Prof Haris.

Dengan itu, agar fikih bisa menjadi qanun, lanjut Prof. Haris, perlu kemudian untuk ditetapkan oleh pemerintah dalam bentuk peraturan perundang-undangan. 

Misalnya UU No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, dan lainnya.

Lalu bagaimana cara memasukkan hasil Bahtsul Masail ke dalam undang-undang (UU). 

 Menurutnya yaitu dengan menerapkan paham Ius Constituendum (hukum yang akan berlaku di masa mendatang).

“Peraturan perundang-undangan yang tidak cocok, perlu diberikan masukan dan mengajukan pasal perubahannya,” terangnya.

Menurut Prof Haris hasil bahtsul masail harus diteruskan kepada forum yang lebih tinggi, seperti hukmul hakim yarfa’ul khilaf. 

"Karena keputusan hakim itu sudah mengikat dan menghilangkan perbedaan di kalangan para ulama," tururnya.

Pada kesempatan itu pula, Prof Haris mengelompokkan beberapa model peraturan perundang-undangan yang ada di Indonesia. 

Pertama, redaksi dan subtansi sudah syariah seperti Kompilasi Hukum Islam, KHES, UU wakaf, UU Pesantren dan lain-lain.  

Kedua, UU yang tidak menggunakan nama syariah tapi secara substansi menggunakan konsep syariah. Misalnya UU tentang Lalu Lintas, UU tentang Perlindungan Konsumen dan lainnya. 

Ketiga, redaksi dan subtansi tidak ada label syariah dalam UU, bahkan isinya bertentangan dengan syariah. Misalnya UU tentang Haluan Ideologi Pancasila. Keempat, UU yang secara redaksi syariah, namun subtansinya masih belum syariah. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Dody Bayu Prasetyo
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES