Kabar Gembira! Masa Jabatan Kades Diusulkan Jadi 9 Tahun

TIMESINDONESIA, PROBOLINGGO – Kabar bahagia rupanya bakal berhembus pada telinga para kepala desa (kades). Sebab, Menteri Desa PDTT RI, Abdul Halim Iskandar kini tengah mengusulkan penambahan masa jabatan kades dari 6 tahun menjadi 9 tahun.
Ditengarai, masa jabatan 6 tahun dalam satu periode kepemimpinan itu tidak cukup efektif untuk membangun desa. Sehingga dibutuhkan rentang waktu 9 tahun jabatan. Dengan demikian, seorang kades bisa fokus bekerja tanpa terpengaruh dinamika politik desa akibat pilkades.
Advertisement
"Sebenarnya, kami tidak menambahi dan mengurangi. Kami hanya membagi saja, yang mulanya 18 tahun dalam tiga periode, kami usulkan 18 tahun menjadi 2 periode. Setiap periodenya 9 tahun," katanya, dalam sambutannya di Ponpes Nurul Jadid Paiton, Kabupaten Probolinggo, Jatim, Sabtu (22/10/2022).
Selama ini, masa jabatan kepala desa yaitu 6 tahun dalam satu kali periode. Sedangkan setiap orang diberi kesempatan menjabat sebagai kades hingga tiga periode. Artinya, total ada 18 tahun maksimal masa jabatan.
Namun, Abdul Halim Iskandar menyampaikan bahwa usulannya terkait satu kali periode jabatan kades selama 9 tahun, tidak akan menambah atau mengurangi tahun maksimal jabatan, yaitu tetap 18 tahun. Hanya saja, Pilkades akan dilakukan sebanyak 2 kali, bukan 3 kali.
KH. Abdul Hamid mendampingi H. Abdul Halim Iskandar saat tiba di Ponpes Nurul Jadid Paiton. (Foto: Abdul Jalil/TIMES Indonesia)
“Kalau 6 tahun, dari pendalaman saya tidak cukup. Kami tidak ingin 18 tahun grafik pembangunan desa naik turun, kami inginnya naik,” ungkap pria yang akrab di sapa Gus Halim ini.
Selain itu, Gus Halim menilai masa jabatan kades selama 6 tahun cenderung hanya efektif 2 tahun saja. Sementara 4 tahun sisanya hanya fokus pada urusan Pilkades dan konflik akibat pilkades.
“Kalau di Jawa saya hitung, 6 tahun itu 2 tahun pertama menyelesaikan konflik, 2 tahun persiapan pilkades jadi kerjanya cuma 2 tahun. Makanya kita ingin jangan habis untuk menyelesaikan konflik tapi untuk mengabdi. Itulah kenapa kita sedang menggulirkan agar jabatan kepala desa jangan 18 tahun dibagi 3 tapi 18 tahun dibagi 2,” terangnya.
Sementara itu, Staf Khusus Kemendes PDTT RI, H. Abdul Malik Haramain menyampaikan, masa jabatan 6 tahun dalam satu periode itu dinilai kurang efektif. Masa pengabdian para kades, banyak dihabiskan pada penyelesaian konflik beda pilihan dan persiapan pilkades. Sehingga pengabdiannya pada masyarakat sangat pendek dan singkat.
Terlebih lagi, tantangan dan konflik di tingkat desa itu lebih kompleks dari pada jabatan di atasnya, seperti pemerintahan daerah, provinsi dan sebagainya. Sebab mereka berinteraksi langsung dengan masyarakat.
Sementara itu, kata pria yang akrab disapa Mas Malik itu, program itu masih dalam usulan. Tentunya, usulan tersebut akan mengubah, merevisi atau bahkan mengamandemen peraturan sebelumnya yang tertuang dalam UU No. 6 tahun 2014 tentang Desa.
"Kami sedang mengusulkan. Kami menunggu bagaimana respons dari senayan, DPR dan pembuat undang-undang dengan pertimbangan dan rasionalisasi seperti itu," jelasnya.
Diketahui, kehadiran Menteri Desa PDTT RI, H. Abdul Halim Iskandar itu juga untuk mengikuti pelantikan APDESI Kabupaten Probolinggo dan penyerahan piagam penghargaan pada sejumlah kepala desa. Momentum itu sangat pas dengan usulan penambahan masa jabatan kades. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Faizal R Arief |
Publisher | : Sholihin Nur |