Pemerintahan

Tujuh Tahun Dibahas, Akhirnya Ranperda RTRW Disetujui DPRD Kota Malang

Rabu, 26 Oktober 2022 - 12:21 | 26.03k
Pengesahan Ranperda RTRW yang dilakukan oleh Ketua DPRD Kota Malang dan Wali Kota Malang di gedung rapat paripurna. (Foto: Dok. Dok. DPRD Kota Malang/TIMES Indonesia)
Pengesahan Ranperda RTRW yang dilakukan oleh Ketua DPRD Kota Malang dan Wali Kota Malang di gedung rapat paripurna. (Foto: Dok. Dok. DPRD Kota Malang/TIMES Indonesia)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, MALANGDPRD Kota Malang secara resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Ranperda RTRW disahkan setelah adanya penyampaian Pandangan Akhir Fraksi DPRD Kota Malang dalam Rapat Paripurna, Selasa (25/10/2022) kemarin.

Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika mengatakan, perjalanan Ranperda RTRW hingga akhirnya disahkan ini merupakan sejarah panjang bagi Kota Malang. Sebab, Ranperda RTRW ini telah dibahas dan muncul di permukaan sejak tahun 2015 silam.

Advertisement

"Karena memang di pertengahan perjalanan pembahasan ada masalah kemarin. Di tahun kedua, kami terus membahas ini sekitar enam bulan dan akhirnya kini bisa diselesaikan," ujar Made, Rabu (26/10/2022).

DPRD-1a99104d173f8b2a5.jpg

Meski disahkan, Perda RTRW ini nantinya bukan menjadi produk legislatif yang anti evaluasi. Made menyebutkan, setiap lima tahun, Perda itu nantinya bisa dievaluasi secara berkala.

"Ini masih ada waktu tiap lima tahun bisa dievaluasi, jadi ini tidak kaku. Bukan berarti Perda RTRW kita itu sak klek 20 tahun, tapi lima tahun sekali bisa dievaluasi," ungkapnya.

Dengan adanya Ranperda RTRW ini, harapannya mampu menjadi solusi dalam pembangunan Kota Malang yang lebih baik.

Khususnya, bisa mampu mengatasi banjir, kemacetan hingga tata kelola kota untuk meminimalisir atau menekan lingkungan kumuh di Kota Malang.

DPRD-29570dbb78fa6512e.jpg

"Kita harapkan dengan masterplan kemarin, ada 20 masterplan, mulai dari ducting, kemudian masterplan banjir dan kemacetan itu ada semua. Nanti road map untuk pembangunan di Kota Malang siapapun nanti yang menjadi Wali Kotanya. Kemudian, RPJMD harus menyesuaikan ini, tidak bisa berdiri sendiri," bebernya.

Sementara itu, Wali Kota Malang, Sutiaji mengucapkan terimakasih kepada DPRD Kota Malang yang akhirnya menyetujui Ranperda RTRW ini. Meski dalam perjalanannya sempat mengalami kendala, karena hal ini dilakukan untuk pembahasan yang sangat mendetail.

DPRD-381047edf4bade238.jpg

"Terimakasih kepada pimpinan dan anggota DPRD Kota Malang yang telah menyetujui. Konsultasinya luar biasa, sejak 2015 bukanlah waktu yang pendek. Tujuh tahun perjalanan panjang Perda ini," tuturnya.

Ia menyebutkan, Perda RTRW ini memiliki struktur yang lebih rinci dan komprehensif dalam hal penataan ruang di Kota Malang. Sehingga, Perda ini sangatlah penting disetujui guna pembangunan Kota Malang lebih kedepannya agar bisa tertata baik.

"Mana yang boleh dan tidak secara rinci jelas disini (Perda RTRW). Harapannya insyallah (pembangunan) kita semua terpublish," ujarnya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Ferry Agusta Satrio
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES