Pemerintahan

Pemkab Malang dan DPRD Sepakati 15 Raperda Dibahas Tahun 2023, Ini Daftarnya

Selasa, 15 November 2022 - 18:02 | 31.82k
Bupati Malang Sanusi ketika menyerahkan 15 Raperda untuk dibahas 2023. (Foto : Binar Gumilang/TIMES Indonesia).
Bupati Malang Sanusi ketika menyerahkan 15 Raperda untuk dibahas 2023. (Foto : Binar Gumilang/TIMES Indonesia).
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, MALANG – Sebanyak 15 Raperda atau Rancangan Peraturan Daerah telah disepakati Pemkab Malang dan DPRD Kabupaten Malang untuk dibahas pada tahun 2023 mendatang.

Kesepakatan bersama ini dilakukan melalui sidang paripurna yang dilakukan DPRD Kabupaten Malang, Selasa, (15/11/2022) sore. Sidang paripurna dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Malang Darmadi.

Advertisement

Pada kesempatan itu hadir pula Wakil Bupati Malang Didik Gatot Subroto, Sekda Kabupaten Malang Dr Ir Wahyu Hidayat MM, beserta pimpinan maupun anggota DPRD.

Bupati-Malang-Sanusi-a.jpgSuasana sidang paripurna kesepakatan bersama 15 Raperda untuk dibahas 2023. (Foto : Binar Gumilang/TIMES Indonesia).

15 Raperda yang dibahas pada tahun 2023 Yakni :

1. Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Malang;
2. Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pelayanan Perizinan di Bidang Kesehatan;
3. Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Perparkiran;
4. Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi;
5. Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022;
6. Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023;
7. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024;
8. Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
9. Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Kawasan Permukiman;
10. Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Bangunan Gedung;
11. Zona Nilai Tanah di Wilayah Kabupaten Malang;
12. Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren;
13. Perlindungan Yatim Piatu;
14. Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas;
15. Pemaju Kebudayaan Daerah.

Bupati Malang Sanusi mengatakan, 15 Raperda ini nantinya akan dibahas pada tahun 2023. Itu artinya, 15 Raperda tersebut telah dilakukan kesepakatan bersama antara Pemkab Malang dan DPRD untuk dibahas bersama-sama.

"Berkaitan dengan hal tersebut, Pemkab Malang telah mengusulkan 15 Rancangan Peraturan Daerah untuk ditetapkan dalam Keputusan DPRD Kabupaten Malang tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Malang Tahun 2023," ujar Sanusi.

Lebih lanjut dia mengatakan, ada beberapa Raperda yang itu merupakan pendidikan agama dan Kepedulian sosial terhadap sesama. 

Diantaranya, Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren, Perlindungan Yatim Piatu dan Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. 

"Tentunya ini merupakan tanggungjawab pemerintah Kabupaten Malang dalam memberikan perlindungan kepada anak yatim piatu dan penyandang Disabilitas," jelasnya.

Selanjutnya dia memberikan apresiasi terhadap tim pembahasan Raperda Pemkab Malang dan DPRD yang telah menyusun 15 Raperda untuk dibahas di tahun 2023. (*)
 

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Ferry Agusta Satrio
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES