Genjot PAD dari Pajak BPHTB, Bupati Bandung Launching Aplikasi Si Bedas Tangguh

TIMESINDONESIA, BANDUNG – Bupati Bandung Dadang Supriatna me-launching aplikasi Sistem Informasi Manajemen Peningkatan Pelayanan BEa Perolehan Hak BerDASarkan TaTANan Guna BanGUnan dan TanaH - atau disingkat “Si Bedas Tangguh”. Aplikasi ini sebagai salah satu strategi peningkatan penerimaan pajak daerah dari jenis Biaya Perolehan Hak atas Tanah dan atau Bangunan (BPHTB). Peluncuran dilakukan di Hotel Sutan Raja Soreang, Senin (28/11/2022).
Bupati Bandung mengatakan, aplikasi ini ditujukan untuk bisa lebih menertibkan wajib pajak, terutama dalam transaksi jual beli dan berakibat terhadap langsung membayar PPH dan BPHTB, juga untuk mensinkronisasi terhadap angka-angka dari pemohon dan wajib pajak. Apalagi saat ini Kabupaten Bandung ada hak untuk menampung PPHTB,
Advertisement
“Maka aplikasi Si Bedas Tangguh ini salah satu aplikasi dan solusi supaya tidak terjadi miskomunikasi antara Kantor ATR BPN dan Bapenda, pemohon, dan PPAT, ” jelas bupati.
Bupati Dadang Supriatna berterimakasih kepada para pihak yang hadir untuk sama-sama menyukseskan program Si Bedas Tangguh dalam upaya mempercepat pelayanan.
“Jangan sampai ada gangguan. Verifikasi dan validasi dari pihak Bapenda itu tidak usah datang ke kantor. Cukup memberi masukan mengisi aplikasi yang kita sediakan, sehingga proses lebih cepat dan juga peningkatan pemasukan pajak ke daerah juga bisa lebih besar,” kata Kang DS, sapaan Dadang Supriatna.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, kini pajak daerah BPHTB yang semula merupakan pajak pusat sudah dilimpahkan pengelolaannya menjadi pajak daerah.
Kepala Bapenda Kabupaten Bandung Erwan Kusuma Hermawan menambahkan, Kabupaten Bandung merupakan daerah yang memiliki PAD cukup tinggi dari sektor pajak dan retribusi.
BPHTB Kabupaten Bandung menurut Erwan, memberikan kontribusi terbesar terhadap PAD dari semua jenis pajak yang dikelola Bapenda sejak tahun 2019.
Berdasarkan data statistik, kata Erwan persentase realisasi BPHTB pada tahun 2020 sebesar realisasi 128,25 persen mengalami penurunan pada tahun 2021 sebesar 112, 74 persen.
“Atas dasar analis Bapenda yang telah dilakukan, penurunan persentase tersebut karena adanya masalah terkait adanya ketidakefektifan dari realisasi penerimaan pajak BPHTB. Di mana kondisi idealnya dari target yang ditetapkan, maka realisasi pendapatan pajak dapat menyesuaikan capaian realisasi minimal sesuai tahun sebelumnya,” terang Erwan.
Erwan menjelaskan, dengan terbitnya peraturan Bupati Bandung Nomor 158 Tahun 2022 tentang perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2021 tentang BPHTB, merupakan solusi regulasi atas ketidakefektifan realisasi pendapatan BPHTB dan implementasi teknisnya dijawab melalui aplikasi Si Bedas Tangguh. Di mana pemindahan atas hak tanah atau bangunan pada dasarnya dilakukan setelah adanya bukti pembayaran pajak. Sehingga proses peran bayar yang senantiasa dapat diselesaikan.
Erwan menerangkan Si Bedas Tangguh merupakan salah satu solusi yang dilakukan oleh Bapenda seiring yang diamanatkan Bupati Bandung mengenai bagaimana bangunan infrastruktur digital, untuk mempermudah layanan yang berkaitan terhadap rating peningkatan pendapatan daerah dapat dilakukan secara cepat, akurat, epektif, efisien. Dengan demikian Si Bedas Tangguh ini merupakan solusi untuk senantiasa berupaya meningkatkan pendapatan daerah dari sektor pajak di Kabupaten Bandung.
Erwan menyebutkan, Kisaran pendapatan pajak khusus dengan yang berkaitan aplikasi ini, progres pergerakannya di kisaran 87 persen. “Khusus untuk BPHTB pun sama. Mudah-mudahan, kalau harapan sih dengan target optimis realisasi pun optimis. Jadi sesuai dengan targetnya di 100 persen,” harapnya.
”Sehingga kita pun menyediakan sarana dan prasarana yang berbasis digital sesuai arahan Pak Bupati dengan launching aplikasi Si Bedas Tangguh ini. Makanya tetap ada konsolidasi teknis antara aplikasi yang kita punya dengan BPN, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Sehingga aplikasi Si Bedas Tangguh ini pun kita rencanakan diimplementasikannya di awal tahun 2023,” ujar Erwan mendampingi Bupati Bandung. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Deasy Mayasari |
Publisher | : Ahmad Rizki Mubarok |