Pemerintahan

Gubernur Khofifah Tetapkan Kenaikan UMP Jatim 2023 Sebesar 7,8%

Senin, 28 November 2022 - 20:59 | 19.89k
Gubernur Khofifah bersama Kadisnakertrans Jatim Himawan Estu Bagijo.(Dok.Humas Pemprov Jatim)
Gubernur Khofifah bersama Kadisnakertrans Jatim Himawan Estu Bagijo.(Dok.Humas Pemprov Jatim)

TIMESINDONESIA, SURABAYAGubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menetapkan Upah Minimun Provinsi (UMP) Tahun 2023 sebesar Rp 2.040.244,30 atau naik Rp 148.677 dari UMP tahun 2022 sebesar Rp 1.891.567.

Kenaikan UMP tahun ini cukup signifikan mencapai 7,8%. Jika dibandingkan kenaikan tahun 2021 ke 2022  sebesar 1,22 persen atau senilai Rp 22.790,04.

Kenaikan UMP 2023 ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Jatim Nomor 188/860/KPTS/013/2022 tanggal 21 November 2022 tentang Upah Minimum Provinsi Jatim Tahun 2023. Dalam SK tersebut, pengusaha yang telah memberikan upah lebih tinggi dari UMP 2023 dilarang mengurangi atau menurunkan nilainya.

“Kita pastikan bahwa juga dilarang membayar upah lebih rendah dari ketetapan UMP 2023,” ungkap Gubernur Khofifah di tengah kunjungan kerja misi dagang dan investasi di Ryadh - Saudi Arabia, Senin (28/11/2022). 

Kenaikan UMP 2023 sendiri diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023. Peraturan itu berisi beberapa ketentuan soal penentuan upah minimum bagi pemerintah daerah.

“Prosentase kenaikan sejumlah 7,8% ini telah sesuai aturan Menteri Ketenagakerjaan RI yang menyatakan bahwa kenaikan nilai upah minimum di tahun depan tidak boleh melebihi 10 persen. Ini tertuang pada Pasal 7 ayat 1 Permenaker tersebut,” kata Khofifah menjelaskan. 

Gubernur-Khofifah-b.jpgGubernur Khofifah saat mengadakan pertemuan dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) beberapa waktu lalu.(Dok.Humas Pemprov Jatim)

Di awal tahun 2023 mendatang, seluruh kabupaten/kota se-Jatim harus menyesuaikan sesuai ketetapan UMP Tahun 2023.

“UMP 2023 Jatim menjadi acuan penentuan upah minimum kabupaten/kota (UMK) di 38 wilayah Jatim. Artinya pada tahun depan kabupaten/kota UMP-nya tidak boleh di bawah angka yang baru ditetapkan. Peraturan ini berlaku mulai 1 Januari 2023 mendatang. Sebaliknya yang sudah diatas UMP tidak boleh menurunkan," jelasnya.

“Sedangkan untuk upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2023 akan diumumkan paling lambat tanggal 7 Desember 2022,” imbuhnya

Dengan disahkannya UMP Jatim Tahun 2023, mantan Menteri Sosial RI ini berharap tidak akan ada perusahaannyang melanggat  tentang pengupahan karyawan.

“Karena semua bentuk ketidaktaatan  akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku,” katanya

“Harapannya semua stakeholder bisa menerapkan dengan sesuai aturan dan seksama. Kita berharap semaksimal mungkin untuk memutuskan UMP secara berkeadilan. Adil bagi karyawan dan adil pula  bagi pelaku usaha,” tegas Khofifah.

Khofifah menyampaikan bahwa dirinya dan tim Pemprov  telah menerima aspirasi dari serikat buruh atau pekerja yang menginginkan kenaikan UMP 2023 sebesar 13%. Selanjutnya ia dan tim juga mendengar aspirasi dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO).

“Kami berusaha agar terbangun keseimbangan dan keadilan upah bagi buruh dan pelaku usaha. Sebagaimana diketahui sektor usaha tertentu yang komoditas eksportnya ada yang negara tujuannya terdampak kelesuan ekonomi sehingga terjadi penurunan permintaan cukup signifikan. Prinsip upah berkeadilan sangat kami perhatikan," ucap Khofifah sapaan lekatnya

Di akhir, orang nomor satu di Pemprov Jatim ini menyampaikan bahwa penetapan UMP Tahun 2023 diharapkan dapat menjaga daya beli buruh atau pekerja di tengah penyesuaian harga setelah kenaikan BBM beberapa waktu lalu.

“Harapannya dengan UMP 2023 yang telah ditetapkan, buruh dan pekerja bisa lebih terpenuhi kebutuhan hidup layak," ungkap Gubernur Khofifah.(*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Irfan Anshori
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES