Pemerintahan

Netralitas ASN dan Kades Jadi Tantangan Pemilu 2024

Kamis, 08 Desember 2022 - 21:46 | 57.22k
Bawaslu Kota Batu melaunchiing Sentra Gakkumdu untuk memberikan pelayanan penanganan pelanggaran pemilu tahun 2024. (FOTO: Muhammad Dhani Rahman/TIMES Indonesia)
Bawaslu Kota Batu melaunchiing Sentra Gakkumdu untuk memberikan pelayanan penanganan pelanggaran pemilu tahun 2024. (FOTO: Muhammad Dhani Rahman/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, BATU – Netralitas ASN dan kepala desa menjadi tantangan dalam Pemilihan Umum tahun 2024 atau Pemilu 2024 mendatang. Pasalnya dalam pemilu sebelumnya netralitas aparat masih menjadi hal yang paling sering terjadi.

Hal tersebut terungkap dalam Sosialisasi Penanganan Pelanggaran dalam Pemilu tahun 2024 dan Launching Sentra Gakkumdu Kota Batu yang dilaksanakan oleh Bawaslu Kota Batu di Hotel Orchid, Kamis (8/12/2022).

Baik pemateri dari Polres Batu maupun Kejari Batu menekankan netralitas ASN dan Kades dalam Pemilu tahun 2024. Salah satu penekanannya adalah Kepala Desa, Perangkat Desa, Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) tidak boleh menjadi tim kampanye dalam Pemilu 2024 mendatang.

Hal ini tertuang dalam pasal 280 ayat 2 UU Pemilu Nomor 7 tahun 2017 yang berbunyi pelaksana dan atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu dilarang mengikutsertakan kepala desa, perangkat desa dan Badan Pemusyawaratan Desa (BPD).

“Pelanggaran itu pintu ada dua, pertama temuan dari Bawaslu dan kedua dari laporan masyarakat. Selama ini kita sering kali disulitkan minimnya barang bukti yang diserahkan kepada kami. Paling banyak hanya bukti screen shoot sms,”ujar Koordinator Divisi Hukum, Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Batu, Supriyanto SPd.

Bawaslu-Kota-Batu-2.jpg

Sosialisasi ini diikuti seluruh pemangku kepentingan di Kota Batu termasuk didalamnya partai politik. Sebelum Sosialisasi dilakukan launching Sentra Gakkumdu yang dihadiri oleh Wakil Wali Kota Batu, Ir Punjul Santoso SH MM, Ketua DPRD Kota Batu Asmadi, Wakil Ketua DPRD Kota Batu Nurochman, perwakilan Kejaksaan Negeri dan Polres Batu.

“Pemerintah Daerah memberikan apresiasi kepada Bawaslu Kota Batu yang sudah melaunching Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Artinya kini Bawaslu tidak sendiri lagi dalam penegakan hukum,”kata Wakil Wali Kota.

Ia berharap Bawaslu tidak hanya focus pada penegakan hukum saja, namun juga menyiapkan langkah pencegahan dengan melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak terjadi pelanggaran pemilu. Terlebih pelanggaran yang berkaitan dengan pidana. 

Harapannya dengan sosialisasi ini, masyarakat menjadi lebih tahu apa saja pelanggaran pemilu. Sehingga tidak sampai melakukan pelanggaran pemilu.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Batu, Abdur Rochman ST menjelaskan bahwa pembentukan Sentra Gakkumdu ini merupakan bentuk pelayanan Bawaslu kepada masyarakat terkait potensi terjadinya pelanggaran pemilu. 

Bawaslu-Kota-Batu-3.jpg

“Jika ada potensi pelanggaran pemilu, hal ini akan kami kaji di Pokja Gakkumdu,”ujar Abdur Rochman. Sentra Gakkumdu ini berkantor di Kantor Bawaslu Kota Batu di Jl Bukit Berbunga. Anggota Gakkumdu terdiri 7 orang dari Bawaslu, 8 orang dari Kejaksaan Negeri dan Tujuh orang dari Polres Batu. 

Lebih lanjut Abdur Rochman menjelaskan bahwa dalam pemilu sebelumnya, pelanggaran yang sering terjadi adalah perobekan alat peraga, kampanye di luar jadwal, kampanye di sekolah, tempat ibadah dan rumah sakit. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Ferry Agusta Satrio
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES