Pemerintah Indonesia Berencana Melarang Penjualan Rokok Batangan
Pemerintah Indonesia berencana untuk melarang penjualan rokok batangan. Hal tersebut diketahui dari Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 25 tahun 2022 tentang Prog ...

JAKARTA – Pemerintah Indonesia berencana untuk melarang penjualan rokok batangan. Hal tersebut diketahui dari Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 25 tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023 yang ditandatangani oleh Presiden RI Jokowi pada 23 Desember 2022 lalu.
“Pelarangan penjualan rokok batangan,” dikutip Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan yang menjadi lampiran dari dari Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 25 tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023 pada Senin (26/12/2022).
Dalam lampiran Keputusan Presiden, Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan diprakarsai oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Terdapat tujuh pokok materi muatan dalam Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.
Pelarangan penjualan rokok batangan menjadi salah satu pokok materi yang diprakarsai oleh Kemenkes. Selain pelarangan tersebut, disebutkan juga pelarangan iklan, promosi, dan sponsorship produk tembakau di media teknologi informasi.
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan didasari oleh pasal 116 Undang-Undang Tahun 2009 tentang Kesehatan.
“Ketentuan lebih lanjut mengenai pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah,” bunyi pasal 116 Undang-Undang Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Berikut tujuh pokok materi muatan dalam Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan yang menjadi lampiran dari Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 25 tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023.
1. Penambahan luas prosentase gambar dan tulisan peringatan kesehatan pada kemasan produk tembakau;
2. Ketentuan rokok elektronik;
3. Pelarangan iklan, promosi, dan sponsorship produk tembakau di media teknologi informasi
4. Pelarangan penjualan rokok batangan;
5. Pengawasan iklan, promosi, sponsorship produk tembakau di media penyiaran, media dalam dan luar ruang, dan media teknologi informasi;
6. Penegakan dan penindakan; dan
7. Media teknologi informasi serta penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Uji Publik
Sebelumnya Kementerian Kesehatan dan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) telah melakukan uji publik Revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2012.
Contohnya, Kemenko PMK melalui Kedeputian Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Kesehatan dan Pembangunan Kependudukan telah menggelar Uji Publik Revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2012 di Gedung Herritage pada Rabu (27/7/2022) lalu.

Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Kesehatan dan Pembangunan Kependudukan Kemenko PMK Agus Suprapto mengatakan bahwa kegiatan uji publik ini bertujuan untuk membuka ruang bagi masyarakat umum dalam memberikan masukan kepada Perubahan Peraturan Pemerintah tersebut.
“Uji publik ini merupakan langkah kita untuk membuka ruang partisipasi orang perseorangan atau kelompok yang memiliki kepentingan terhadap substansi rancangan perubahan Peraturan Pemerintah ini dalam memberikan masukan yang lebih baik lagi kedepannya,” jelasnya.
Muatan pokok yang ada pada revisi PP Nomor 109 Tahun 2012 meliputi ukuran pesan bergambar diperbesar; rokok elektrik diatur; iklan, promosi, dan sponsorship yang berkaitan dengan produk rokok diperketat; penjualan rokok batangan dilarang; serta peningkatan fungsi pengawasan pengendalian konsumsi tembakau.
Lebih lanjut, Deputi Agus juga berharap Peraturan yang baru nanti dapat berlaku adil bagi semua kalangan sehingga tidak menimbulkan perselisihan di masa yang akan datang.
“Dengan adanya Uji Publik terhadap Perubahan PP Nomor 109 Tahun 2012 ini kita semua berharap peraturan tersebut dapat meminimalisir perilaku merokok orang Indonesia serta berlaku adil bagi semua kalangan baik itu perorangan maupun dunia usaha sehingga tidak menimbulkan perselisihan di lain waktu,” tandasnya.(*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.


