Kementerian ATR/BPN Setujui Dua RDTR Kabupaten Bandung

TIMESINDONESIA, BANDUNG – Kementerian ATR/BPN (Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional) menyetujui RDTR (Rencana Detail Tata Ruang) Kawasan Perkotaan Soreang dan Perencanaan Baleendah Kabupaten Bandung.
Dengan disetujuinya dua buah RDTR oleh Kementerian ATR/BPR tersebut, Bupati Bandung Dadang Supriatna meyakini perekonomian Kabupaten Bandung dapat meningkat. Hal itu selaras dengan Instruksi Presiden Joko Widodo tentang percepatan pertumbuhan ekonomi daerah.
Advertisement
“Mudah-mudahan dengan disahkannya kedua dokumen RDTR ini dapat menjadi bahan perencanaan, sehingga ke depan bisa mengurangi angka pengangguran dan meningkatkan perekonomian di Kabupaten Bandung. Tentunya, PDRB (Produk Domestik Regional Bruto) dan LPE (Laju Pertumbuhan Ekonomi) pun akan meningkat secara signifikan,” harap bupati di sela kegiatan Penyerahan Dokumen Persetujuan Substansi RDTR Kawasan Perkotaan Soreang dan Perencanaan Baleendah Kabupaten Bandung di Hotel Fairmont, Jakarta, Kamis (5/1/2023).
Kehadiran RDTR juga, lanjut bupati, dapat mendukung implementasi visi menjadikan masyarakat Kabupaten Bandung yang BEDAS (Bangkit, Edukatif, Dinamis, Agamis dan Sejahtera).
“Yang berdampak pada terealisasikannya misi ketiga yakni mengoptimalkan pembangunan daerah berbasis partisipasi masyarakat yang menjunjung tinggi kreativitas dalam bingkai kearifan lokal dan berwawasan lingkungan, serta menunjang misi pertama membangkitkan daya saing daerah,” terangnya.
Dalam kesempatan itu, Dadang juga memberikan apresiasi dan terimakasih kepada seluruh pihak yang terlibat dalam proses persetujuan substansi kedua RDTR Kabupaten Bandung.
“RDTR berfungsi sebagai kendali untuk pemanfaatan ruang wilayah kabupaten atau kota yang disusun dengan mengacu pada RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah). Dalam proses persetujuannya sendiri bukanlah hal yang mudah. Oleh karenanya saya mengapresiasi dan berterimakasih kepada seluruh pihak yang telah terlibat,” ucap Bupati Dadang Supriatna.
Sementara itu, Sekda Kabupaten Bandung Cakra Amiyana menyampaikan, RDTR Kawasan Soreang yang disetujui meliputi lima kecamatan, mulai dari Kecamatan Soreang, Katapang, Kutawaringin, Margahayu, dan Margaasih.
“Kelima kawasan ini digabung untuk integrasi, karena ke depan diprediksi bahwa kawasan Soreang akan tumbuh menjadi aglomerasi di dalam metropolitan Bandung,” terang sekda.
Dalam penyusunan visionary master plan sendiri, Pemkab Bandung bekerja sama dengan konsultan dari Perancis.
“Konsultan ini yang sudah membuat untuk kawasan Mandalika Moto GP. Harapannya, sentuhan dan kerjasama dengan konsultan tingkat dunia, kita bisa menciptakan sebuah kota yang sustainable, serta menarik investasi masuk ke Kabupaten Bandung. Dengan begitu, ekonomi tumbuh, masyarakat sejahtera,” pungkas sekda.
Sebelumnya diberitakan TIMES Indonesia, Pemkab Bandung sebenarnya sudah punya konsep pengembangan infrastruktur Kota Soreang Terpadu dan Berkelanjutan (KSTB), dalam rangka pengembangan Kecamatan Soreang sebagai Pusat Pemerintahan Kabupaten Bandung.
Pada Juni 2018 silam, konsep KSTB ini sudah diajukan ke Kementerian Pekejaan Umum dan Perumahan Rakyat RI (Kementerian PUPR RI) melalui Badan Pengembangan Infrastruktur Wilayah (BPIW).
Sebab dalam membangun pusat pemerintahan atau ibu kota kabupaten, perlu anggaran yang besar, di mana pemerintah pusat harus turun tangan.
Konsep KSTB tersebut dibuat Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Bandung, seiring dengan rampungnya pembangunan Jalan Tol Soroja (Soreang dan Pasir Koja), yang diyakini akan berdampak terhadap pertumbuhan aktivitas ekonomi di Soreang dan sekitarnya.
Pra konsultasi regional pun sudah dilakukan guna mendukung pengembangan infrastruktur KSTB. Saat ini Pemerintah Kabupaten Bandung sudah merencanakan pengembangan infrastruktur KSTB. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Deasy Mayasari |
Publisher | : Rizal Dani |