Pemerintahan

PTSL Jatim Tahun 2022 Capai 100 Persen, Gubernur Khofifah Apresiasi Kinerja BPN

Senin, 16 Januari 2023 - 14:52 | 47.85k
Gubernur Khofifah saat acara penyerahan sertifikat tanah kepada warga beberapa waktu lalu. (Foto: Dok.Humas Pemprov Jatim)
Gubernur Khofifah saat acara penyerahan sertifikat tanah kepada warga beberapa waktu lalu. (Foto: Dok.Humas Pemprov Jatim)

TIMESINDONESIA, SURABAYAGubernur Khofifah Indar Parawansa mengapresiasi komitmen dan kerja keras jajaran BPN se-Jawa Timur, bupati dan wali kota di Jatim serta dukungan elemen masyarakat yang sudah melakukan ikhtiar percepatan penyelesaian program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). 

Hal ini sesuai hasil percepatan penyelesaian program PTSL yang dilakukan oleh jajaran kepala daerah di Jatim dengan mencatatkan progres signifikan. Oleh karena itu, Gubernur Khofifah semakin optimistis bahwa seluruh target PTSL se-Jatim akan rampung pada tahun 2024 mendatang. 

Berdasarkan data hasil review capaian PTSL Tahun 2022 per 18 Desember 2022 dari Kementerian ATR/BPN, Jawa Timur memiliki capaian Sertifikat Hak Atas Tanah (SHAT) dan Potensi K1 mencapai 100%. Artinya Target SHAT Jatim sendiri 812.665, sementara capaian SHAT 787.325 ditambah Potensi K1 36.227.

"Jika ditotal capaian SHAT dan Potensi K1 mencapai 823.552," kata Gubernur Khofifah di Surabaya pada Senin (16/1/2023). 

Lebih lanjut disampaikan Gubernur Khofifah, capaian prosentase SHAT per 5 Januari 2023 untuk Jawa Timur juga telah mencapai 100%. Ini dilihat dari perhitungan K1 (810.954), K2 (2), K3.1 (9.488), K3.2 (0) dibagi target SHAT (812.665). 

Sementara dilihat dari prosentase realisasi Peta Bidang Tanah (PBT) juga mencapai 100%. Prosentase realisasi PBT ini dilihat dari Pemetaan yang sudah diberkaskan 820.499, K3.3 (278.490), K3.4 (62.328) yang selanjutnya dibagi dengan target PBT (1.072.228).

“Alhamdulillah capaian prosentase SHAT maupun realisasi PBT per 5 Januari 2023, Provinsi Jatim telah mencapai 100% untuk keduanya," sambung Khofifah. 

Sementara berdasarkan catatan Kementerian ATR/BPN, Capaian SHAT Nasional 90% dan 29 provinsi memiliki capaian SHAT lebih dari 70%. Untuk Capaian PBT secara nasional mencapai 87% dan 28 provinsi memiliki capaian PBT lebih dari 70%,” paparnya

Lebih lanjut Gubernur Khofifah menuturkan, dalam kurun waktu 14 hari ke depan, secara nasional total PTSL K1 yang akan terbit mencapai 3.715.971 bidang. Sedangkan sisa target K1 yang harus diselesaikan sejumlah 459.738 bidang secara nasional.

Agar tercapai, Gubernur Khofifah berharap semua pihak terus bahu membahu dan bekerja keras melakukan pemetaan dan pemberkasan secara massif dari bupati dan wali kota di Jawa Timur. 

"Terima kasih kepada Kanwil BPN Jatim yang terus memberikan support untuk percepatan PTSL di Jatim. Kepada seluruh Kepala Kantor Pertanahan se-Jatim, bupati dan wali kota di Jatim, serta seluruh dukungan masyarakat, mari kita maksimalkan ikhtiar ini agat sisanya segera kita rampungkan sehingga target tuntas 2024 tercapai," ujar Gubernur Khofifah.  

Gubernur Khofifah menyebutkan bahwa animo masyarakat dalam program PTSL di Jatim cukup besar. Hal tersebut sejalan dengan kesadaran masyarakat akan pentingnya sertifikasi tanah sebagai kekuatan hukum hak atas tanah yang dimiliki.

"Kami optimistis sertifikat bisa terpenuhi di tahun 2024. Kami pun terus mengajak masyarakat untuk bersama-sama menyukseskan program nasional ini. Apalagi program ini tidak dikenakan biaya alias gratis," ungkapnya.

Dijelaskan Gubernur Khofifah, metode PTSL merupakan inovasi pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat meliputi sandang, pangan, dan papan. Program tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri No 12 tahun 2017 tentang PTSL dan Instruksi Presiden No 2 tahun 2018.

Selain itu, kata dia, PTSL merupakan proses pendaftaran tanah dan meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di dalam suatu wilayah desa atau kelurahan atau nama lainnya yang setingkat dengan itu. 

"Melalui program ini, pemerintah memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki masyarakat," ujarnya. 

Lebih lanjut, PTSL yang populer dengan istilah sertifikasi tanah merupakan wujud pelaksanaan kewajiban pemerintah untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah masyarakat. 

"Nantinya masyarakat yang telah mendapatkan sertifikat dapat menjadikan sertifikat tesebut sebagai modal pendampingan usaha yang berdaya dan berhasil bagi peningkatan kesejahteraan hidupnya," kata Gubernur Khofifah.(*) 

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Irfan Anshori
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES