Ini Tugas Aries Agung Paewai Saat Jadi Penjabat Wali Kota Batu

TIMESINDONESIA, BATU – Arie Agung Paewai akan memiliki sejumlah tugas setelah dilantik menjadi Penjabat Wali Kota Batu. Dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3-6344 Tahun 2022 tanggal 27 Desember 2022 tentang Pengangkatan Penjabat Wali Kota Batu Provinsi Jawa Timur disebutkan apa saja tugas dari Kepala BPSDM (Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia) Provinsi Jawa Timur ini.
Berikut ini tugas-tugas Aries. Pertama, memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD Kota Batu.
Advertisement
Kedua, memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat. Ketiga, untuk Rancangan Peraturan Daerah (Perda) dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Perkada), terlebih dahulu meminta persetujuan Menteri Dalam Negeri untuk melakukan pembahasan rancangan perda, pembahasan rancangan perkada, dan menandatangani perda serta perkada inisiasi baru, kecuali untuk pembahasan rancangan perda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan perkada penjabaran APBD sampai dengan proses penandatanganan.
Keempat, melakukan pengisian pejabat dan mutasi pegawai, membatalkan perizinan yang dikeluarkan pejabat sebelum dan/atau mengeluarkan perizinan yang berbeda dengan yang dikeluarkan pejabat sebelumnya.
Penjabat juga bisa membuat kebijakan pemekaran daerah; dan membuat kebijakan yang berbeda dengan program pembangunan pejabat sebelumnya, dengan terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Penjabat wali kota juga harus memfasilitasi persiapan pelaksanaan Pemilu Tahun 2024 dan Pilkada di Kota Batu Tahun 2024 serta menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara," begitu bunyi SK yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri Muhammad Titto Karnavian, 27 Desember 2022 lalu.
Penjabat wali kota juga melaksanakan tugas selaku Ketua Satgas Penanganan COVID-19. Di mana tugas dan kewenangannya antara lain memperhatikan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 440/5184/SJ tanggal 17 September 2020 tentang Pembentukan Satuan Tugas Penanganan Virus Disease 2019 (COVID 19) Daerah. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Ferry Agusta Satrio |
Publisher | : Ahmad Rizki Mubarok |