Pemerintahan

DPRD Belum Terima Tembusan Keputusan Penjabat Wali Kota Batu

Selasa, 17 Januari 2023 - 20:59 | 56.36k
DPRD Kota Batu saat menggelar Rapat Paripurna pengusulan nama Penjabat Wali Kota Batu beberapa waktu lalu (foto: Muhammad Dhani Rahman/TIMES Indonesia)
DPRD Kota Batu saat menggelar Rapat Paripurna pengusulan nama Penjabat Wali Kota Batu beberapa waktu lalu (foto: Muhammad Dhani Rahman/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, BATU – Secara resmi, DPRD Kota Batu hingga saat ini belum menerima tembusan terkait turunnya Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3-6344 Tahun 2022 terkait penunjukan penjabat wali kota.

Pimpinan DPRD Kota Batu pun belum menerima pemberitahuan resmi terkait penunjukkan Aries Agung Paewai, S.STP, MM sebagai penjabat Wali Kota Batu.

Wakil Ketua DPRD Kota Batu, Nurochman mengatakan mengetahui kabar penunjukkan Aries justru dari media.

"Saya tahunya justru dari teman-teman media. Saya ucapkan selamat datang di Kota Batu Pak PJ (Aries-red)," ujar Nurochman.

DPRD-Kota-Batu-b.jpg

Lebih lanjut Nurochman menjelaskan bahwa kewenangan menunjuk dan dan menetapkan Pj adalah Menteri Dalam Negeri.

"DPRD secara institusi tentu menyambut baik karena sudah ada kepastian siapa PJ nya, sehingga segera ada keberlangsungan Pemerintahan di Kota Batu," ujar Nurochman.

Seperti diberitakan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia (RI) menunjuk Aries Agung Paewai, S.STP, MM sebagai Penjabat Wali Kota Batu.

Surat Dirjen Otonomi Daerah, Kemendagri RI nomor 100.2.1.3.0385/OTDA tertanggal 13 Januari 2023 tentang penyampaian Keputusan Menteri Dalam Negeri menunjuk Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi Jatim ini sebagai Penjabat Wali Kota Batu.

DPRD-Kota-Batu-c.jpg

Dalam surat yang ditandatangani oleh Sekretaris Dirjen Otonomi Daerah, Drs Maddaremmeng MSi ini ditujukan kepada Gubenur Jatim, Dra Hj Khofifah Indar Parawansa MSi.

Dalam surat tersebut, Kemendagri meminta agar gubernur segera melantik Aries Agung Paewai, S.STP, MM sebagai Penjabat Wali kota Batu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Ferry Agusta Satrio
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES