DPRD Belum Terima Tembusan Keputusan Penjabat Wali Kota Batu
TIMESINDONESIA, BATU – Secara resmi, DPRD Kota Batu hingga saat ini belum menerima tembusan terkait turunnya Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3-6344 Tahun 2022 terkait penunjukan penjabat wali kota.
Pimpinan DPRD Kota Batu pun belum menerima pemberitahuan resmi terkait penunjukkan Aries Agung Paewai, S.STP, MM sebagai penjabat Wali Kota Batu.
Wakil Ketua DPRD Kota Batu, Nurochman mengatakan mengetahui kabar penunjukkan Aries justru dari media.
"Saya tahunya justru dari teman-teman media. Saya ucapkan selamat datang di Kota Batu Pak PJ (Aries-red)," ujar Nurochman.
Lebih lanjut Nurochman menjelaskan bahwa kewenangan menunjuk dan dan menetapkan Pj adalah Menteri Dalam Negeri.
"DPRD secara institusi tentu menyambut baik karena sudah ada kepastian siapa PJ nya, sehingga segera ada keberlangsungan Pemerintahan di Kota Batu," ujar Nurochman.
Seperti diberitakan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia (RI) menunjuk Aries Agung Paewai, S.STP, MM sebagai Penjabat Wali Kota Batu.
Surat Dirjen Otonomi Daerah, Kemendagri RI nomor 100.2.1.3.0385/OTDA tertanggal 13 Januari 2023 tentang penyampaian Keputusan Menteri Dalam Negeri menunjuk Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi Jatim ini sebagai Penjabat Wali Kota Batu.
Dalam surat yang ditandatangani oleh Sekretaris Dirjen Otonomi Daerah, Drs Maddaremmeng MSi ini ditujukan kepada Gubenur Jatim, Dra Hj Khofifah Indar Parawansa MSi.
Dalam surat tersebut, Kemendagri meminta agar gubernur segera melantik Aries Agung Paewai, S.STP, MM sebagai Penjabat Wali kota Batu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Advertisement
Editor | : Ferry Agusta Satrio |
Publisher | : Ahmad Rizki Mubarok |