Pemkab Bandung Usulkan Penyusunan RDTR di Kawasan Konservasi

TIMESINDONESIA, BANDUNG – Pemkab Bandung mengusulkan penyusunan RDTR (Rencana Detail Tata Ruang) di lima wilayah konservasi, yakni Kecamatan Ciwidey, Ibun, Pangalengan, Pasirjambu dan Kecamatan Rancabali.
Hal itu disampaikan Bupati Bandung Dadang Supriatna seusai mengunjungi Kementerian ATR/BPN (Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional) dalam rangka Koordinasi Penyelesaian Revisi RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) dan Persetujuan Substansi 7 RDTR Tahun 2023-2043 di Jakarta, Selasa (31/1/2023).
Advertisement
Bupati menjelaskan, pengusulan RDTR di lima wilayah tersebut merupakan upaya Pemkab Bandung dalam melindungi lingkungan.
“Kelima wilayah ini merupakan potensi pariwisata yang tentunya tidak terlepas dari pengamanan konservasi. Dengan adanya penyusunan RDTR yang akan kita laksanakan ini bisa menjadi pengendali, sehingga tidak terjadi pembangunan atau investasi liar di daerah konservasi,” jelas Dadang Supriatna
Selain sebagai pengendali lingkungan, bupati yang akrab disapa Kang DS itu juga berharap, langkah tersebut bisa menjadi pendongkrak PAD (Pendapatan Asli Daerah) Kabupaten Bandung.
“Insya Allah dengan ditertibkannya RDTR ini akan menjadi upaya dalam rangka peningkatan pendapatan asli daerah dan pengamanan dalam hal tata ruang,” harap Kang DS.
Tak hanya di daerah konservasi, Pemkab Bandung juga telah mengajukan penyusunan RDTR di tujuh kecamatan lainnya, antara lain Kecamatan Arjasari, Banjaran, Cangkuang, Cicalengka Majalaya, Nagreg dan Kecamatan Rancaekek.
Sebelumnya, Kementerian ATR/BPN telah menyetujui RDTR Kawasan Perkotaan Soreang dan Perencanaan Baleendah Kabupaten Bandung pada 5 Januari lalu.
Dengan disetujuinya dua buah RDTR tersebut, Bupati Bandung meyakini perekonomian Kabupaten Bandung dapat meningkat. Hal itu selaras dengan instruksi Presiden Joko Widodo tentang percepatan pertumbuhan ekonomi daerah.
“Mudah-mudahan dengan disahkannya kedua dokumen RDTR ini dapat menjadi bahan perencanaan, sehingga ke depan bisa mengurangi angka pengangguran dan meningkatkan perekonomian di Kabupaten Bandung. Tentunya, PDRB (Produk Domestik Regional Bruto) dan LPE (Laju Pertumbuhan Ekonomi) pun akan meningkat secara signifikan,” harap bupati.
Kehadiran RDTR juga, lanjut bupati, dapat mendukung implementasi visi menjadikan masyarakat Kabupaten Bandung yang BEDAS (Bangkit, Edukatif, Dinamis, Agamis dan Sejahtera).
“Yang berdampak pada terealisasikannya misi ketiga yakni mengoptimalkan pembangunan daerah berbasis partisipasi masyarakat yang menjunjung tinggi kreativitas dalam bingkai kearifan lokal dan berwawasan lingkungan, serta menunjang misi pertama membangkitkan daya saing daerah,” terangnya.
Adapun RDTR Kawasan Soreang yang disetujui Kementerian meliputi lima kecamatan, mulai dari Kecamatan Soreang, Katapang, Kutawaringin, Margahayu, dan Kecamatan Margaasih.
“Kelima kawasan ini digabung untuk integrasi. Karena ke depan diprediksi bahwa kawasan Soreang, Pemkab Bandung, akan tumbuh menjadi aglomerasi di dalam metropolitan Bandung,” pungkas Bupati Bandung. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Deasy Mayasari |
Publisher | : Ahmad Rizki Mubarok |