Pemerintahan

Pemkab Bandung Anggarkan Perjalanan Dinas Rp77,3 Miliar di APBD 2023

Kamis, 09 Februari 2023 - 17:31 | 66.80k
Sekda Kabupaten Bandung Cakra Amiyana. (FOTO: Iwa/TIMES Indonesia)
Sekda Kabupaten Bandung Cakra Amiyana. (FOTO: Iwa/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, BANDUNGPemkab Bandung menganggarkan dana perjalanan dinas (perjadin) bagi pegawai negeri di semua organisasi perangkat daerah (OPD) sebesar Rp77,3 miliar dari APBD 2023. Anggaran sebesar itu terdiri dari 75,8 miliar untuk perjadin dalam negeri dan Rp1,4 miliar di antaranya dianggarkan untuk perjadin luar negeri.

Penganggaran perjadin tersebut didasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.05/2012 tentang Perjalanan Dinas dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri.

Anggaran sebesar itu dihitung berdasarkan jumlah PNS Pemkab Bandung yang totalnya mencapai 30.000-an PNS. Perjadin tersebut antara lain untuk perjalanan dinas biasa, perjadin dalam kota, dan perjadin paket meeting luar kota. Termasuk untuk perjadin luar negeri yang nilainya mencapai Rp1,4 miliar.

"Kalau dikaitkan dengan jumlah pegawai Kabupaten Bandung baik PNS guru, pns non guru, P3K, dan PHL, yang totalnya mencapai 30.000-an. Angka Rp77 miliar itu tergolong kecil kalau dibandingkan dengan rasionya. Artinya, rasio perjadin per pegawai per bulan hanya kurang lebih sekitar Rp213.000-an," jelas Sekda Kabupaten Bandung Cakra Amiyana, Kamis (9/2/2023).

Jika dibandingkan tahun anggaran 2022 yang mencapai Rp109 miliar, anggaran perjadin tahun 2023 ini yang mencapai Rp 77 miliar justru menurunRp 32 miliar. "Dari tahun ke tahun anggaran perjadin kita menurun terus," ujar Cakra Amiyana.

Terkait perjadin ke luar negeri, sekda menjelaskan perjadin luar negeri dilakukan dengan sangat selektif untuk kepentingan yang sangat tinggi dan prioritas, yang berkaitan dengan peningkatan hubungan kerja sama luar negeri, serta secara konkrit dapat dimanfaatkan bagi peningkatan kinerja pemerintah daerah.

"Jadi, kebutuhan perjadin Pemkab Bandung, termasuk perjadin luar negeri sudah sesuai dengan rencana yg memang harus dilaksanakan. Tentunya juga sudah sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku," tandas Sekda. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Deasy Mayasari
Publisher : Sofyan Saqi Futaki

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES