Pemkab Bantul Meraih Penghargaan Palayanan Publik dari Ombudsman RI

TIMESINDONESIA, YOGYAKARTA – Ombudsman RI memberikan predikat zona hijau kepada 7 instansi dibawah Pemkab Bantul. Penghargaan diserahkan oleh Kepala Perwakilan Ombudsman RI DIY Budi Masturi kepada Bupati Bantul Abdul Halim Muslih, Kamis (9/2/2023) di ruang kerja Bupati Bantul.
Tujuh instansi yang berhasil meraih penghargaan ialah Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Puskesmas Bambanglipuro 2, Dinas Sosial, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga, Dinas Kesehatan dan Puskesmas Bambanglipuro 1.
Advertisement
Penilaian dilakukan oleh Ombudsman RI pada tahun 2022. Selain penilaian dokumen standar pelayanan, terdapat dimensi yang berbeda pada penilaian tahun 2022. Penilaian dilakukan melalui wawancara dan survey terkait implementasi pedoman pelayanan, oleh petugas penyelenggara pelayanan masyarakat.
"Kecepatan instansi di Bantul dalam merespon laporan masyarakat menjadi salah satu faktor tingginya nilai," kata Budi Masturi.
Pada penilaian yang dilakukan oleh Ombudsman Ri, DPMPTSP Bantul memperoleh nilai tertinggi yakni 94,48. Disusul Puskesmas Banguntapan II dengan nilai 94,34, Dinas Sosial 91,31, Dinas Dukcapil 91,21, Dinas Dikpora 90,92, Dinas Kesehatan 89,58; dan Puskesmas Bambanglipuro 1 88,20.
Pemaparan proses penilain oleh Kepala ORI DIY. (Foto : Totok Hidayat/TIMES Indonesia)
Budi Masturi memastikan, meski semua instansi yang dinilai masuk kategori zona hijau pihaknya berharap pencapaian nilai dapat meningkat pada penilaian berikutnya. Agar posisi Bantul yang masih berada di peringkat 20 besar dan dapat menembus 10 besar tingkat nasional.
Ombudsman RI berharap penilaian ini tidak menjadi tujuan akhir pengadaan pelayanan publik. Namun sebaliknya dapat menjadi pemacu bagi ASN untuk memberikan layanan yang lebih optimal kepada masyarakat. Serta menjadikan kepuasan publik sebagai pencapaian puncak pelayanan masyarakat.
Kepala DPMTPSP Bantul Annihayah mengatakan pihaknya selalu berupaya memberikan yang terbaik dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Salah satunya melalui penyusunan maklumat layanan. Terdapat 50 standar pelayanan yang disusun dan dipatuhi oleh seluruh pelayan publik.
Penyusunan maklumat 50 standar pelayanan melibatkan masyarakat sebagai pengguna layanan. Sehingga sudah disesuaikan dengan tuntutan kebutuhan masyarakat. Bertolak dari tuntutan kebutuhan masyarakat yang dinamis, akan dilalukan perubahan maklumat standar pelayanan. Agar sesuai dengan tuntutan masyarakat.
Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih, meminta kepada seluruh OPD untuk selalu melakukan evaluasi sebagai dasar untuk melakukan peningkatan pelayanan. Karena meningkatnya pelayanan menjadi kewajiban sebagai bagian untuk mencapai tujuan utama Pemkab Bantul.
Pada kesempatan tersebut, Bupati Bantul mengucapkan terima kasih atas penilaian yang dilakukan secara berkala oleh Ombudsman RI. Penilaian ini dapat menjadi bahan evaluasi, bagi Pemkab Bantul untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Deasy Mayasari |
Publisher | : Sholihin Nur |