Pemerintahan Info Haji 2023

Urus Paspor untuk Umrah Tak Perlu Lagi Rekom dari Kemenag RI

Minggu, 26 Februari 2023 - 09:02 | 56.63k
Anna Hasbie, juru bicara Kemenag RI. (Foto: Kememnag RI)
Anna Hasbie, juru bicara Kemenag RI. (Foto: Kememnag RI)
FOKUS

Info Haji 2023

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Rekomendasi dari Kemenag RI untuk pengurusan paspor umrah saat ini sudah tak lagi jadi syarat.

Kemenag RI menjelaskan bahwa ketentuan syarat rekomendasi dari Kemenag RI sebelumnya diterbitkan Ditjen Imigrasi.

“Pihak Imigrasi memang yang mempersyaratkan itu. Jadi kalau itu dicabut kembali, sudah sesuai kewenangannya. Semoga bisa memudahkan jemaah,” ujar jubir Kemenag RI Anna Hasbie di Jakarta, Minggu (26/2/2023).

"Karena sudah dicabut, nantinya jemaah sudah tidak perlu lagi meminta rekomendasi Kemenag,” tambahnya.

Dijelaskan, dulu yang mempersyaratkan rekomendasi Kemenag RI adalah dari Ditjen Imigrasi. Jadi sejak dulu tidak ada upaya Kemenag RI untuk mempersulit penerbitan visa umrah.

Menurut Anna, ketentuan tersebut diterbitkan Ditjen Imigrasi Kemenkumham sebagai pihak yang berwenang menerbitkan paspor pada tahun 2017.

Sekitar awal Maret 2017, kata Anna, Kemenag RI menerima surat edaran dari Ditjen Imigrasi mengenai adanya persyaratan tambahan berupa rekomendasi dari Kemenag RI dalam proses pengurusan paspor umrah.

Kemenag RI saat itu diminta memberitahukan kepada Kankemenag Kabupaten/Kota tentang adanya persyaratan tambahan tersebut agar mereka bisa menindaklanjutinya. “Edaran Ditjen Imigrasi itu lalu diinformasikan ke Kankemenag Kabupaten/Kota untuk ditindaklanjuti," paparnya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Bambang H Irwanto
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES