DPRD Surabaya Apresiasi Pengoperasian Angkutan Feeder

TIMESINDONESIA, SURABAYA – Anggota Komisi A DPRD Kota Surabaya, Josiah Michael mengapresiasi peluncuran angkutan penghubung dalam kota atau feeder.
Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya resmi mengoperasikan armada feeder bernama 'Wirawiri Suroboyo' mulai Kamis (2/3/2023) lalu.
Advertisement
Total 52 unit feeder Wirawiri Suroboyo dioperasikan untuk melayani lima rute perjalanan dalam kota. Dari jumlah tersebut, dibagi menjadi 38 unit berbasis Daihatsu GranMax dengan kapasitas 10 penumpang. Kemudian ada 14 unit Toyota HiAce, yang mampu mengangkut sebanyak 14 penumpang.
"Akhirnya yang ditungu-tunggu meluncur juga, angkutan umum feeder ini melengkapi Bus Suroboyo yang terlebih dahulu beroperasi," kata Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Surabaya, Josiah Michael, Senin (6/3/2023).
Selama ini masyarakat memang mengeluhkan kesulitan mereka ketika akan menggunakan Bus Suroboyo. Karena bus besar tersebut hanya melewati koridor tertentu.
Josiah Michael mengatakan, keberadaan angkutan feeder mampu memecahkan masalah tersebut. Perlahan tapi pasti.
Bus Feeder Wirawiri Suroboyo menggunakan armada Daihatsu GrandMax berkapasitas 10 orang.(Foto : Lely Yuana/TIMES Indonesia)
"Kita harapkan feeder ini segera melayani banyak rute sehingga dapat mengurangi pengguna kendaraan pribadi kedepannya," lanjut Josiah Michael.
Menurut Josiah Michael, layanan angkutan feeder ini merupakan bukti keseriusan pemerintahan Wali Kota Eri Cahyadi dalam pengembangan transportasi massal di Kota Surabaya.
Kondisi angkutan feeder itu sendiri sudah baik dan nyaman akan tetapi perlu diperhatikan untuk mengatur ketepatan waktunya supaya masyarakat mau menggunakannya.
"Satu yang menjadi catatan dari saya mengenai regulasi driver, sudah baik menggunakan driver dan helper dari angkutan umum yang terdampak, akan tetapi batasan usia driver yang maksimal 35 tahun perlu menjadi perhatian, karena bagi saya driver yang baik bukan perkara usia tetapi kecakapan mengemudinya. Saya harap BPKSDM bisa mengkaji mengenai batasan usia ini," tutup Josiah Michael. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Irfan Anshori |
Publisher | : Sholihin Nur |