Pemerintahan

Soal Denda PBB, DPRD Jombang: Pemkab yang Evaluasi Diri, Bukan Menyalahkan Masyarakat

Jumat, 17 Maret 2023 - 17:01 | 59.65k
Ketua Fraksi PKB DPRD Jombang, Subaidi Muchtar saat ditemui di kantor DPC PKB Jombang (FOTO: Rohmadi/TIMES Indonesia)
Ketua Fraksi PKB DPRD Jombang, Subaidi Muchtar saat ditemui di kantor DPC PKB Jombang (FOTO: Rohmadi/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, JOMBANG – Soal denda tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Subaidi Muchtar Ketua Fraksi PKB DPRD Jombang angkat bicara. 

Menurutnya, Pemerintah yang harusnya berevaluasi diri, bukan malah menyalahkan masyarakat dan harus menanggung beban yang bukan menjadi kesalahannya. 

"Harusnya pemerintah yang evaluasi diri, jangan menyalahkan masyarakat," kata Subaidi kepada TIMES Indonesia, Jum'at (17/3/2023). 

Pasalnya, baru-baru ini sebagai wakil rakyat yang tinggal di Desa Mojongapit itu mendapatkan keluhan dari masyarakat mengenai denda PBB yang menunggak selama 4 tahun. 

"Kemarin saya dicurhati salah satu masyarakat dari Plandi. Ia mengaku sudah bayar pajak rutin melalui desa, namun di data bank masih belum bayar dan dinyatakan terkena denda 4 tahun," kata Subaidi menceritakan keluhan masyarakat. 

Dari problematika ini, harusnya Pemkab evaluasi diri. Pembayaran pajak PBB yang sekarang dilimpahkan ke Bank Jatim harus dibenahi terlebih dahulu sistem administrasinya antara Bank Jatim, Bapenda, dan Pemerintah Desa. 

"Saya menduga bahwa ada sistem administrasi terputus yang diterapkan Bank Jatim pada sistem digital dengan Bapenda, dan pemerintah desa," paparnya. 

Oleh karena itu, menurutnya jangan serta-merta Pemerintah Kabupaten Jombang  membuat sanksi yang itu bukan kesalahannya pembayar pajak PBB tapi penyelenggara pemungutan pajak yang dalam ini Bank Jatim, Bapenda, dan Pemerintah Desa. 

"Jadi harus dibenahi dulu sistemnya jangan main hajar saja dengan denda," paparnya. 

Dikonfirmasi secara terpisah Hartono Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Jombang mengaku akan melaksanakan evaluasi terkait indikasi adanya uang yang tertahan di tingkat desa. 

Pihaknya juga mengaku tak segan memproses siapapun yang bermain-main dengan pajak. Terlebih jika memang berani menggunakan uang pajak yang telah dibayar masyarakat untuk keperluan lain. “Kita akan datangi seluruhnya, kalau ketahuan ya diminta mengembalikan, kalau tidak mau siap-siap diproses hukum,” teranynya. 

Pihaknya juga meminta masyarakat melapor jika memang merasa uang pembayaran pajak yang telah disetor kepada perangkat desa, namun masih tertunggak. “Bisa dicek di laman yang sudah tersedia. Ada nomor juga yang bisa digunakan untuk sarana melapor,” pungkasnya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Irfan Anshori
Publisher : Sofyan Saqi Futaki

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES