Pemerintahan

Alhamdulillah, Program Reforma Agraria ‘TORA’ di Banyuwangi Goal

Selasa, 23 Mei 2023 - 21:35 | 408.18k
Dari kiri ke kanan : Rudi Hartono Latif, anggota Tim GTRA Banyuwangi, Menpan RB, Abdullah Azwar Anas dan Handoko, putra daerah Banyuwangi yang menjadi Tenaga Ahli Kantor Staf Presiden (KSP). (Foto : Syamsul Arifin/TIMES Indonesia)
Dari kiri ke kanan : Rudi Hartono Latif, anggota Tim GTRA Banyuwangi, Menpan RB, Abdullah Azwar Anas dan Handoko, putra daerah Banyuwangi yang menjadi Tenaga Ahli Kantor Staf Presiden (KSP). (Foto : Syamsul Arifin/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, BANYUWANGI – Kabar gembira untuk masyarakat pinggiran hutan peserta program Reforma Agraria di Banyuwangi, Jawa Timur. Karena permohonan pelepasan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), yang diproses oleh Tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Banyuwangi, tahun 2022 lalu telah goal atau sukses.

Pengumuman penuh suka cita ini ditandai dengan diterbitkannya Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor Sk.485/ Menlhk/ Setjen/Pla.2/5/2023 tentang Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan Dalam Rangka Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Rangka Penataan Kawasan Hutan Seluas ± 2.385,64 Ha (Dua Ribu Tiga Ratus Delapan Puluh Lima dan Enam Puluh Empat Perseratus Hektare) Untuk Sumber Tanah Obyek Reforma Agraria Di Kabupaten Banyuwangi, Kota Batu, Kabupaten Blitar, Kabupaten Jember, Kabupaten Lumajang, Kabupaten Madiun, Kabupaten Malang, Kabupaten Nganjuk, Kabupaten Ngawi dan Kabupaten Pacitan, Provinsi Jawa Timur.

Advertisement

Surat keputusan tertanggal 19 Mei 2023 tersebut memuat persetujuan pelepasan kawasan hutan produksi seluas 696,80 hektar. Pelepasan Tanah Objek Reforma Agraria di Banyuwangi, ini paling luas kedua setelah Lumajang, diangka 826,63 hektar.

Menurut Rudi Hartono Latif, salah satu perwakilan Tim GTRA Banyuwangi, pelepasan tanah ini merupakan tahap pertama.

“Ini tahap pertama untuk program Reforma Agraria di Banyuwangi,” katanya, Selasa (23/5/2023).

Pria yang juga Ketua Asosiasi Badan Permuyawaratan Desa Banyuwangi (Asosiasi BPD Banyuwangi) ini menjelaskan, keberhasilan pelepasan Tanah Objek Reforma Agraria, tidak lepas dari kekompakan dan kesigapan Tim GTRA Banyuwangi.

Serta peran serta Kantor Staf Presiden (KSP), yang diwakili langsung oleh salah satu Tenaga Ahli, Handoko. Kebetulan Handoko adalah putra daerah Banyuwangi. Dia asli kelahiran Dusun Sugihwaras, Desa Bumiharjo, Kecamatan Glenmore.

“Kebetulan Mas Handoko ini juga Sekretaris Jenderal PROJO Pusat. PROJO adalah ormas pendukung setia Presiden Jokowi. Dan memang, Reforma Agraria ini merupakan program yang dicetus langsung oleh Bapak Presiden Jokowi,” ungkap Rudi.

Kepada TIMES Indonesia, Handoko mengaku ikut senang dengan pencapaian Tim GTRA Banyuwangi. Menurutnya, program Reforma Agraria sengaja digulirkan oleh Presiden Jokowi, guna mengurangi ketimpangan penguasaan dan pemilikan tanah dalam rangka menciptakan keadilan. Menangani sengketa dan konflik agraria. Menciptakan sumber kemakmuran dan kesejahteraan rakyat yang berbasis agraria melalui pengaturan penguasaan, pemilikan dan penggunaan tanah.

“Semoga tujuan mulia dari Bapak Presiden Jokowi untuk mensejahterakan masyarakat dan mendorong percepatan pembangunan dari pinggiran bisa segera terwujud,” katanya.

Terkait peran sertanya dalam percepatan pengurusan dan suksesi program Reforma Agraria di Bumi Blambangan, Handoko enggan berkomentar. Menurutnya, apa yang dia lakukan hanya sebuah wujud komitmen pengabdian diri pada bangsa dan daerah.

Untuk diketahui, di Banyuwangi, program Reforma Agraria diikuti 32 desa dari 12 kecamatan. Meliputi Kecamatan Pesanggaran, Bangorejo, Purwoharjo, Tegaldlimo, Glenmore, Kalibaru, Wongsorejo, Songgon, Sempu, Kalipuro, Siliragung dan Tegalsari.

Namun untuk pelepasan tahap pertama, yang terdaftar masih 17 desa saja. Yakni 4 desa di Kecamatan Tegaldlimo, meliputi Desa Kalipait, Kedungasri, Purwoagung dan Kendalrejo. 3 Desa di Kecamatan Glenmore, Desa Margomulyo, Bumiharjo dan Sumbergondo.

Desa Jembewangi dan Desa Temuguruh, keduanya wilayah Kecamatan Sempu. Desa Karangdoro, Kecamatan Tegalsari, Desa Banyuanyar, Kecamatan Kalibaru, Desa Bayu, Kecamatan Songgon, Desa Temurejo, Kecamatan Bangorejo, Desa Seneporejo, Kecamatan Siliragung, Desa Pesanggaran, Kecamatan Pesanggaran, Desa Sumberasri, Kecamatan Purwoharjo dan Desa Watukebo, Kecamatan Wongsorejo.

Sebagai tindak lanjut keputusan pelepasan Tanah Objek Reforma Agraria di Banyuwangi, dalam waktu dekat Tim Terpadu Kementrian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan (KLHK) akan segera turun ke daerah. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Ferry Agusta Satrio
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES