Pemkab Banyuwangi Dorong Penyelesaian Penguasaan Tanah Kawasan Hutan

TIMESINDONESIA, BANYUWANGI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi, Jawa Timur, menggelar kegiatan yang bertajuk ‘Sosialisasi Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Rangka Penataan Kawasan Hutan (PPT PKH) Tahap II dan Tata Batas PPT PKH Tahap I di Kabupaten Banyuwangi’, di Teras Hotel Desa Banjar, Kecamatan Licin, Selasa, (30/5/2023).
Acara yang digeber selama 2 hari, mulai tanggal 30 hingga 31 Mei 2023 itu, menghadirkan Lurah atau Kepala Desa (Kades) dan 12 Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimka) di antaranya, Kecamatan Pesanggaran, Bangorejo, Purwoharjo, Tegaldlimo, Glenmore, Kalibaru, Wongsorejo, Songgon, Sempu, Kalipuro, Siliragung dan Tegalsari.
Advertisement
Asisten Pemerintah dan Kesra, Arief Setiawan bersama Tim GTRA bersama peserta sosialisasi PPT PKH di Teras Hotel, Banyuwangi. (FOTO: Fazar Dimas/TIMES Indonesia)
Sosialisasi PPT PKH bertujuan untuk mempercepat proses pelaksanaan PPTKH yang nantinya dapat mendukung terwujudnya program reforma agraria di Indonesia. Selain itu, tindak lanjut dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 88 Tahun 2017 tentang penyelesaian tanah dalam kawasan hutan yang merupakan wujud komitmen pemerintah dalam memberikan pengakuan hak-hak masyarakat atas tanah dalam kawasan hutan.
Munculnya Perpres tersebut pemerintah akan segera menyelesaikan dan memberikan perlindungan hukum atas hak-hak masyarakat yang menguasai atau memanfaatkan bidang tanah dalam kawasan hutan. Dengan syarat, tanah telah dimanfaatkan dengan baik, bidang tanah bukan merupakan objek gugatan atau sengketa dan adanya pengakuan oleh adat ataupun Kepala Desa atau Kelurahan dengan saksi yang dapat dipercaya.
Suasana kegiatan sosialisasi PPT PKH di Teras Hotel Banyuwangi. (FOTO: Fazar Dimas/TIMES Indonesia)
Kegiatan ini dihadiri oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra Banyuwangi, Arief Setiawan, Kepala Bagian (Kabag) Pemerintahan Banyuwangi, Nurhadi, Ketua Tim Terpadu PPT PKH Provinsi Jawa Timur, Wahyu Wardhana, Kepala Bidang (Kabid) Penataan dan Pemberdayaan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jawa Timur, Muhammad Arifin Siregar dan perwakilan tim Gugus Tugas Reforma Agraria Banyuwangi, Rudi Hartono Latif.
Dalam paparannya, Asisten Pemerintahan dan Kesra Banyuwangi, Arief Setiawan mengatakan, secara prinsipnya sebagai pelayan masyarakat (pemerintah) memberikan legalitas atau keabsahan terhadap warga yang menggunakan tanah kawasan hutan milik negara.
“Jadi setelah dilegalisasi mereka mempunyai hak secara sah dalam mengelola tanah itu,” katanya.
Meski demikian, masyarakat tidak serta-merta bisa memiliki rumah dan sawah seluas-luasnya. Tapi saat ini sudah diatur ketetapan batasan luas wilayahnya.
“Batasan luas wilayahnya juga sudah diatur dan ditetapkan. Sedangkan yang lain menjadi fasilitas umum,” terangnya.
Kepala Bagian (Kabag) Pemerintahan Banyuwangi, Nurhadi menambahkan, program Proyek Strategis Nasional (PSN) pemerintah pusat yang ditindak lanjuti Peraturan Menteri (Permen) Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia (LHK RI) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perencanaan Kehutanan, Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan dan Perubahan Fungsi Hutan serta Penggunaan Kawasan Hutan, sehingga penyelesaian penguasaan tanah dalam rangka penataan kawasan hutan diselesaikan di tahun 2024.
“Maka dari itu, kita berpacu pada Kades yang daerahnya ada hutan yang ditempati masyarakat minimal 5 tahun berturut-turut tidak putus serta memiliki mata pencaharian disitu, kita data bersama tim GTRA,” ungkapnya.
Sementara itu, Ketua Tim Terpadu PPT PKH Provinsi Jawa Timur, Wahyu Wardhana menjelaskan, agenda hari ini adalah persiapan PPT PKH tahap II yang masih menyisakan 16 desa pada tahun ini.
“Pada tahap I Tahun lalu itu ada 17 desa, sedangkan di tahap II ada 16 desa yang menerima,” ujarnya.
Perwakilan tim Gugus Tugas Reforma Agraria Banyuwangi, Rudi Hartono Latif menyebut, hal ini patut disyukuri oleh warga Banyuwangi yang khususnya calon penerima tanah obyek reforma agraria atau tora.
“Ini lompatan besar keberanian pemerintah untuk mewujudkan tanah untuk rakyat melalui program reforma agraria ini,” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, sesuai Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor Sk.485/ Menlhk/ Setjen/Pla.2/5/2023 tentang Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan Dalam Rangka Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Rangka Penataan Kawasan Hutan Seluas ± 2.385,64 Ha (Dua Ribu Tiga Ratus Delapan Puluh Lima dan Enam Puluh Empat Perseratus Hektare) Untuk Sumber Tanah Obyek Reforma Agraria Di Kabupaten Banyuwangi, Kota Batu, Kabupaten Blitar, Kabupaten Jember, Kabupaten Lumajang, Kabupaten Madiun, Kabupaten Malang, Kabupaten Nganjuk, Kabupaten Ngawi dan Kabupaten Pacitan, Provinsi Jawa Timur.
Surat keputusan tertanggal 19 Mei 2023 tersebut memuat persetujuan pelepasan kawasan hutan produksi seluas 696,80 hektar. Pelepasan Tanah Objek Reforma Agraria di Banyuwangi, ini paling luas kedua setelah Lumajang, diangka 826,63 hektar.
Menurut Rudi, pelepasan tanah ini merupakan tahap pertama.
“Ini tahap pertama untuk program Reforma Agraria di Banyuwangi,” katanya, Selasa (23/5/2023).
Pria yang juga Ketua Asosiasi Badan Permuyawaratan Desa Banyuwangi (Asosiasi BPD Banyuwangi) ini menjelaskan, keberhasilan pelepasan Tanah Objek Reforma Agraria, tidak lepas dari kekompakan dan kesigapan Tim GTRA Banyuwangi.
Serta peran serta Kantor Staf Presiden (KSP), yang diwakili langsung oleh salah satu Tenaga Ahli, Handoko. Kebetulan Handoko adalah putra daerah Banyuwangi. Dia asli kelahiran Dusun Sugihwaras, Desa Bumiharjo, Kecamatan Glenmore.
“Kebetulan Mas Handoko ini juga Sekretaris Jenderal PROJO Pusat. PROJO adalah ormas pendukung setia Presiden Jokowi dan memang, Reforma Agraria ini merupakan program yang dicetus langsung oleh Bapak Presiden Jokowi,” ungkap Rudi. (*)
Pewarta : Fazar Dimas (MG-418)
Editor :
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Ferry Agusta Satrio |
Publisher | : Sofyan Saqi Futaki |
Konten promosi pada widget ini bukan konten yang diproduksi oleh redaksi TIMES Indonesia. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.