Pemerintahan

DPRD Kota Banjar Tetapkan Tiga Raperda, Ada Kabar Baik Bagi Pekerja ART

Selasa, 13 Juni 2023 - 19:23 | 125.79k
Rapat Paripurna DPRD Kota Banjar Tetapkan 3 Raperda. (Foto: Susi/TIMES Indonesia)
Rapat Paripurna DPRD Kota Banjar Tetapkan 3 Raperda. (Foto: Susi/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, BANJAR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Banjar (DPRD Kota Banjar) telah menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Perlindungan Tenaga Kerja di Kota Banjar melalui Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Raperda tersebut menjadi angin segar bagi pekerja asisten rumah tangga hingga pekerja kontrak daerah karena dapat anggaran jaminan sosial Ketenagakerjaan JKK dan JKM dari pemerintah daerah.

Advertisement

Ketua DPRD Kota Banjar, Dadang Ramdan Kalyubi, mengatakan bahwa raperda tersebut sebagai dasar hukum penyelenggaraan perlindungan tenaga kerja di Kota Banjar.

"Raperda tersebut mengatur kewajiban bagi pemberi kerja, badan usaha, dan pemerintah untuk memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerjanya," jelasnya usai gelaran rapat paripurna, Senin pekan lalu (5/6/2023). 

Selain penyelenggaraan perlindungan tenaga kerja, DPRD juga menetapkan dua buah raperda yaitu raperda tentang pengelolaan sampah rumah tangga, dan raperda tentang higiene dan sanitasi tempat pengelolaan makanan.

"Raperda perlindungan tenaga kerja sudah kita tetapkan. Hari ini kita penetapan tiga raperda," jabarnya.

Dijelaskan Ketua Pansus XVIII DPRD, Annur, bahwa optimalisasi penyelenggaraan perlindungan tenaga kerja tersebut meliputi peningkatan kepesertaan jaminan sosial Ketenagakerjaan bagi tenaga profesional non ASN di lingkungan pemerintah kota.

"Pembinaan terhadap pemberi kerja, dan pembinaan terhadap tenaga kerja meliputi pekerja penerima upah, BPU, pekerja jasa kontruksi, pekerja rentan, pembinaan terhadap penyelenggar pemilu dan lembaga keagamaan, " urainya. 

Pembinaan tersebut, lanjutnya, dilakukan oleh masing-masing instansi terkait yang membidangi dimana pemerintah kota memfasilitasi jaminan ketenagakerjaan bagi pekerja rentan meliputi tenaga pendidikan bidang keagamaan, pengurus tempat peribadatan dan pekerja lainnya yang menjadi mitra binaan.

"Juga memfasilitasi untuk perangkat daerah meliputi aparat desa, rukun tetangga, rukun warga dan juru parkir. Sedangkan fasilitasi perlindungan masyarakat meliputi asisten rumah tangga," tambahnya

Adapun bentuk fasilitasi kepesertaan program tersebut berupa pendaftaran dan pembayaran iuran kepesertaan sementara untuk pembiayaan anggaran jaminan sosial ketenagakerjaan tersebut dibebankan pada APBD, pemberi kerja atau badan usaha. 

"Pembebanan anggaran yang bersumber dari pemberi kerja, badan usaha atau diperuntukkan atas pekerja penerima upah yang tidak bekerja di pemerintah kota, BPU, dan pekerja jasa kontruksi," katanya seraya menjelaskan bahwa pembebanan anggaran yang bersumber dari APBD diperuntukkan untuk pembayaran iuran peserta BPJS Ketenagakerjaan penerima upah yang bekerja di lingkungan pemerintah daerah dan pekerja rentan. (d)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Deasy Mayasari
Publisher : Sholihin Nur

Konten promosi pada widget ini bukan konten yang diproduksi oleh redaksi TIMES Indonesia. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES