Arsul Sani: Amandemen Harus Ikuti Aturan Pasal 37 UUD NRI Tahun 1945

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Wakil Ketua MPR RI Asrul Sani memberikan penjelasan mengenai isu amandemen UUD NRI Tahun 1945 yang muncul dalam Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR-DPD pada 16 Agustus 2023.
Dia mencatat bahwa dalam pidato Ketua MPR, amandemen tersebut memiliki cakupan yang terbatas, yaitu untuk mengatur Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) dan aturan konstitusional dalam situasi darurat yang menghentikan pemilu. Di sisi lain, Ketua DPD mengusulkan amandemen untuk mengembalikan UUD 1945 ke bentuk aslinya sebelum dilakukan perubahan.
Advertisement
"Bahwa baik usulan amandemen dari MPR maupun DPD harus mengikuti ketentuan Pasal 37 UUD NRI Tahun 1945," ucapnya.
Asrul Sani menjelaskan, pasal tersebut menentukan bahwa usulan amandemen harus didukung oleh setidaknya sepertiga dari seluruh anggota MPR, yang saat ini berjumlah 711 anggota.
"Jadi, setidaknya 237 anggota harus mendukung amandemen," ucapnya.
Arsul Sani juga menekankan bahwa bidang yang akan diamandemen harus jelas dan tidak bisa diajukan secara tiba-tiba tanpa proposal usulan.
Selain itu, Arsul Sani menjelaskan bahwa Pimpinan MPR telah berkomunikasi dengan Presiden dan sepakat untuk memulai diskusi mengenai amandemen setelah Pemilu pada 14 Februari 2024.
Hal ini dilakukan untuk menghindari persepsi negatif bahwa amandemen UUD bertujuan untuk memperpanjang masa jabatan presiden atau menunda pemilu. Mereka akan melibatkan partisipasi publik dalam proses amandemen. Jika amandemen tidak dapat diselesaikan dalam masa jabatan MPR saat ini, mereka telah mempersiapkan bahan amandemen untuk MPR periode berikutnya. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |
Publisher | : Rizal Dani |