Pemerintahan

BPK RI Audit Anggaran Pelestarian Budaya di Kabupaten Sleman

Senin, 28 Agustus 2023 - 19:07 | 88.80k
Wakil Bupati Sleman, Danang Maharsa saat menerima rombongan tim pemeriksa dari BPK RI Perwakilan DIY. (FOTO: Fajar Rianto/TIMES Indonesia)
Wakil Bupati Sleman, Danang Maharsa saat menerima rombongan tim pemeriksa dari BPK RI Perwakilan DIY. (FOTO: Fajar Rianto/TIMES Indonesia)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, YOGYAKARTA – Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK RI perwakilan DIY akan melakukan audit di Kabupaten Sleman. Audit tersebut akan dilakukan mulai 28 Agustus hingga 15 September 2023.

Pemerikaan ini bertujuan untuk memperoleh pemahaman terkait pemajuan dan pelestarian kebudayaan dalam memperkuat karakter dan memperteguh jati diri bangsa, serta meningkatkan kesejahteraan rakyat.

Advertisement

“Pemeriksaan ini diarahkan untuk pengumpulan data dan informasi serta melakukan pemahaman proses bisnis pemajuan dan pelestarian kebudayan (pelindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan) dan literasi budaya,” kata Wakil Penanggung Jawab Tim Pemeriksa BPK RI DIY, Bernadetta Arum Dati, Senin (28/8/2023).

Arum menerangkan, pemeriksaan ditujukan atas area potensial Tahun Anggaran 2021 hingga semester 1 Tahun 2023. Diantaranya, pemajuan Warisan Budaya Tak Benda (WBTB), pengelolaan cagar budaya, pemajuan film, musik dan media, serta pengelolaan museum.

“Sedangkan sasaran pemeriksaan atas empat area potensial tersebut meliputi regulasi atau kebijakan terkait pemajuan dan pelestarian kebudayaan, sumber daya, pelaksanaan atau implementasi dan monitoring evaluasi,” tandas Arum.

Wakil Bupati Sleman, Danang Maharsa mengatakan, pemeriksaan BPK RI ini akan menjadi sarana pengingat bagi Pemkab Sleman agar selalu bekerja sesuai dengan aturan yang ada. Ia berharap, pemeriksaan ini dapat dilakukan secara obyektif dan dapat rampung tepat pada waktu yang telah ditentukan.

“Kami siap membantu memberikan data-data yang dibutuhkan dalam pemeriksaan nanti," terang Danang saat menerima tim pemeriksa dari BPK RI DIY.

Danang menerangkan, selama ini Pemerintah Kabupaten Sleman selalu mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI. Bahkan, predikat WTP itu diraih hingga sebanyak 11 kali secara berturut-turut.

“Hal ini tentu tidak dapat dilepaskan dari peran BPK RI yang telah mendampingi dan memberikan masukan-masukan yang diperlukan oleh Pemkab Sleman,” Pinta Danang. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Deasy Mayasari
Publisher : Sofyan Saqi Futaki

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES