Inspektorat Jatim Minta Dua ASN di Bondowoso Dicopot

TIMESINDONESIA, BONDOWOSO – Buntut pelanggaran atas sejumlah mutasi yang dilakukan Pemkab Bondowoso. Inspektorat Jawa Timur juga menjatuhkan sanksi berat kepada dua ASN.
Dua ASN tersebut dinilai paling bertanggung jawab atas pelanggaran yang terjadi dalam mutasi ASN sepanjang tahun 2023 ini.
Advertisement
Bersandarkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) Inspektorat Jawa Timur, dua ASN yang dijatuhkan sanksi salah satunya eks Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).
Dalam LHP dengan nomor surat 700.1.2.4/1746/060.3/2023 Inspektorat Jatim menjatuhkan hukuman tingkat berat pada dua ASN, berupa pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan.
Sanksi tersebut ditujukan kepada Moh Iwan Wahyudi selaku Sekretariat Tim Penilai Kinerja (TPK). Dia juga menjabat sebagai Kabid Mutasi BKPSDM Bondowoso.
Sanksi serupa juga dijatuhkan kepada eks Plt Kepala BKPSDM, Sugiono Eksantoso. Saat ini Sugiono menjabat sebagai kepala Dinas Pendidikan (Disdik).
Kedua ASN tersebut dinilai melanggar PP nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Dimana dalam Pasal 5 huruf a dan b, PNS dilarang menyalahgunakan wewenang, dan menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang lain dengan menggunakan kewenangan orang lain yang diduga terjadi konflik kepentingan dengan pejabat.
Adapun pelanggaran yang terjadi dalam mutasi di era Sugiono Eksantoso diantaranya Sekda Bondowoso selaku Ketua Panitia Seleksi Pemindahan/Pemusnahan PPT Pratama dan ketua TPK PNS tidak pernah dilibatkan dalam usulan mutasi PNS.
Tak hanya itu, tanda tangan Sekda juga di-scan padahal tidak pernah ada perintah untuk di-scan.
Terdapat anggota TPK mengaku tidak pernah dilibatkan dalam pembahasan perencanaan pemberhentian dan mutasi ASN.
Sugiono Eksantoso selaku Sekretaris Panitia Seleksi Pemindahan/Pemutasian PPT Pratama tidak bisa menunjukkan bukti persetujuan dan ijin tertulis dari Bupati Bondowoso.
Padahal berdasarkan surat pernyataannya, Sugiono Eksantoso Plt Kepala BKPSDM kala itu menyebutkan mutasi tersebut sudah atas izin bupati.
Inspektur Jatim sempat turun ke Bondowoso Rabu (6/9/2023) kemarin untuk menanyakan tindak lanjut sanksi tersebut.
Menurut Asisten I Pemkab Bondowoso, Haeriyah Yuliati, dalam kesempatan kemarin, Inspektur Jatim menegaskan bahwa LHP itu bukan hanya saran tetapi kewajiban yang mengikat.
Sebenarnya LHP itu sudah didisposisi ke OPD pengampu yakni BKPSDM dan Inspektorat Bondowoso. Tetapi belum juga ditindaklanjuti.
"Jadi disposisi dari bupati sudah jelas, untuk ditindaklanjuti sesuai dengan aturan," kata dia, Kamis (7/9/2023). (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Ferry Agusta Satrio |
Publisher | : Lucky Setyo Hendrawan |
Konten promosi pada widget ini bukan konten yang diproduksi oleh redaksi TIMES Indonesia. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.