Strategi Pemkab Badung Bali Cegah Tindak Pidana Korupsi, Sekda Adi Arnawa: Jangan Takut Berlebihan

TIMESINDONESIA, BADUNG – Sosialisasi pencegahan tindak pidana korupsi digelar Pemerintah Kabupaten Badung Provinsi Bali di Aula Satya Adhi Wicaksana Kantor Kejaksaan Negeri Badung, Senin (6/11/2023).
Dibuka Sekda Wayan Adi Arnawa, kegiatan pencegahan tindak pidana korupsi ini dihadiri Ketua DPRD Badung Putu Parwata, Wakil Ketua II Made Sunarta, Inspektur Luh Suryaniti, Kepala Bappeda Wira Dharmajaya, Perwakilan Kajari Badung, Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik AA. N. Raka Sukadana, para pejabat lingkup Pemkab Badung dan ASN Pemkab Badung.
Advertisement
Pemerintah Kabupaten Badung mengapresiasi pelaksanaan sosialisasi tindak pidana korupsi kepada seluruh jajaran ASN di Badung dan berharap kegiatan ini dapat menjadi suatu pemahaman, wawasan baru bagi seluruh ASN terkait dengan apa yang dimaksud dengan tindak pidana korupsi.
"Ini penting dilaksanakan karena bagaimanapun juga ASN merupakan aparat yang sangat berpotensi terjadinya tindak pidana korupsi karena didalamnya ada unsur-unsur bahwa dalam penyelenggaraan tugas pokok dan fungsinya menggunakan anggaran negara, terhadap kerugian yang timbul akibat dari penyelenggaraan negara itulah yang disebut dengan tindak pidana Korupsi," jabarnya.
Dengan adanya sosialisasi ini, Ia berharap ada suatu pemahaman dan wawasan bagaimana ASN mampu mencegah agar tidak terjadi Tindak Pidana Korupsi itu sendiri.
Maka dari itu, lanjut Sekda, tidak ada keraguan lagi bagi ASN, tidak ada ketakutan yang berlebihan untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan yang ada dimasing-masing perangkat daerah yang merupakan penjabaran daripada visi misi Bupati yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
"Tentunya itu bertujuan bagaimana kita dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui kegiatan pembangunan kemasyarakatan sosial, ekonomi dan budaya," paparnya.
Kabag Hukum sekaligus Ketua Panitia A.A Gde Asteya Yudhya menyampaikan bahwa sosialisasi Pencegahan Tindak Pidana Korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Badung dilaksanakan selama 18 (delapan belas) hari dari tanggal 6 sampai 29 November 2023 di Aula Satya Adhi Wicaksana, Kantor Kajari Badung.
"Sosialisasi ini diikuti oleh seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemkab Badung, " Ungkapnya.
Adapun maksud dan tujuan dari pelaksanaan sosialisasi yaitu sebagai sarana dalam upaya untuk menyampaikan informasi, pengetahuan dan wawasan terkait dengan tindak pidana korupsi kepada seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemkab Badung.
"Melalui kegiatan ini nantinya diharapkan mampu meningkatkan pengetahuan, wawasan, pemahaman dan kesadaran perangkat daerah sehingga mampu mencegah dan menghindari terjadinya tindak pidana korupsi dalam melaksanakan tugas dan fungsinya," tutupnya. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Faizal R Arief |
Publisher | : Sofyan Saqi Futaki |