Batal Penghapusan Honorer, Nasib Ribuan Tenaga Non ASN di Kota Malang Masih Aman

TIMESINDONESIA, MALANG – Nasib ribuan tenaga non ASN di lingkungan Pemkot Malang saat ini masih aman. Sebab, rencana penghapusan tenaga honorer Menpan-RB dibatalkan.
Kepastian nasib yang masih aman tersebut bagi ribuan tenaga non ASN atau honorer, telah diputuskan oleh Pj Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat.
Advertisement
"Gak ada penghapusan, kan ditunda 2024. Jadi tidak ada penghapusan," ujar Wahyu, Minggu (12/11/2023).
Perlu diketahui, pemerintah pusat sebelumnya telah berencana menghapus tenaga honorer pada lingkungan instansi pemerintahan. Hal ini sesuai dengan aturan Pasal 66 UU No 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara atau UU ASN pengganti UU No 5 tenaga Non-ASN wajib diselesaikan paling lama Desember 2024. Namun rencana tersebut dibatalkan oleh Menpan-RB pafa November 2023.
Pembatalan tersebut diperkuat dengan adanya Surat Edaran (SE) yang meminta instansi pemerintah dan daerah tetap mengalokasikan anggaran untuk pembiayaan bagi tenaga non-ASN atau honorer hingga 2024.
Kepala BKPSDM Kota Malang, Totok Kasiyanto mengatakan, sejauh ini pihaknya tidak ada rencana melakukan penghapusan tenaga non-ASN.
"Tidak ada, sampai saat ini tidak ada untuk menghapus atau memberhentikan tenaga non-ASN," ungkap Totok.
Totok menyebut, setidaknya saat ini di lingkungan Pemkot Malang terdapat sekitar 3.400 tenaga non-ASN atau honorer. Rata-rata dari jumlah tersebut didominasi oleh kalangan profresi guru.
"Hasil pendataan, lebih banyak guru," katanya.
Selain itu, sejak UU ASN berlaku sesuai tanggal pengesahan, diatur pula bagi instansi pemerintah dilarang mengangkat tenaga non-ASN.
"Larangan mengangkat tenan non-ASN ini ada di pasal 65 UU No 20 Tahun 2023 tentang ASN," tandasnya. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Deasy Mayasari |
Publisher | : Sholihin Nur |