Pemerintahan

Tim Ahli Temukan 40 Lebih Perda Kabupaten Situbondo Kedaluwarsa

Sabtu, 02 Desember 2023 - 11:04 | 51.94k
Proses pembahasan Raperda tentang pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo. Dalam prosesnya, ditemukan 40 lebih Perda Situbondo kadaluarsa atau tidak relevan.(Foto: Zubaidi for TIMES Indonesia)
Proses pembahasan Raperda tentang pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo. Dalam prosesnya, ditemukan 40 lebih Perda Situbondo kadaluarsa atau tidak relevan.(Foto: Zubaidi for TIMES Indonesia)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, SITUBONDO – Tim ahli dari Universitas Nurul Jadid atau Unuja Probolinggo menganalisis, ada lebih dari 40 Peraturan Daerah atau Perda Kabupaten Situbondo, Jatim, telah kadaluwarsa atau tidak relevan lagi.

Saat ini, Unuja Probolinggo menjadi tenaga ahli DPRD Kabupaten Situbondo melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), dalam penyusunan Naskah Akademik (NA) dan Raperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo. 

Advertisement

Unuja Probolinggo pun mengirimkan Tim NA dan Raperda yang terdiri dari Kepala LP3M Unuja, Achmad Fawaid, anggota Pusat Bantuan Hukum (Pusbakum) Unuja, Ismail Marzuki, dan satu orang staff, Ahmad Zubaidi. 

Dalam nota kesepahaman tersebut, Unuja diberi amanat untuk melakukan klasifikasi dan analisis terhadap Perda-Perda yang telah diterbitkan oleh DPRD sejak tahun 2001. 

Dari hasil analisis tim ahli, ditemukan sekitar 40 lebih Perda Kabupaten Situbondo ternyata sudah kedaluwarsa atau tidak relevan. 

Tim ahli dari Pusat Bantuan Hukum (Pusbakum) Unuja, Ismail Marzuki, mengatakan bahwa ada sekitar 40 lebih Perda Kabupaten Situbondo yang sudah seharusnya dicabut karena sudah kedaluwarsa maupun tidak relevan.

“Alasan (pencabutannya) macam-macam ya. Mulai dari karena bertentangan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, bertentangan dengan undang-undang yang baru, atau karena sudah tidak lagi relevan. Itu juga sudah tertuang jelas dalam Pasal 250 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,” jelas Marzuki. 

Dari sekian banyak Perda Kabupaten Situbondo, rata-rata Perda yang dicabut adalah Perda tentang Desa dan Bangunan Gedung. Hal ini disebabkan karena beberapa peraturan perundang-undangan di atasnya juga sudah berubah.

“Perda tentang Petinggi dan Karawat Desa, misalnya, sudah tidak lagi relevan dengan peraturan terbaru tentang Desa. Demikian pula, Perda tentang Bangunan Gedung yang didasarkan pada ketentuan tentang IMB juga tidak lagi relevan dengan perkembangan peraturan terkini tentang PBG dan perizinan terintegrasi melalui OSS RBA,” jelasnya lebih lanjut. 

Sementara itu, Ketua Tim NA Unuja Probolinggo menjelaskan, proses penyusunan NA dan Raperda telah mencapai tahapan sekitar 70 persen. 

“Sekarang tahap finalisasi. Tanggal 6 Oktober, kami sudah melakukan rapat bersama Bapemperda terkait klasifikasi Perda yang akan dicabut, lalu pada 3 November kami juga sudah Raker dengan Bapemperda, Bagian Hukum, Komisi I, dan OPD, dilanjutkan pada 24 November kemarin kami juga sudah membahasnya bersama pakar hukum dari eksternal. Jadi memang tahapannya sudah panjang,” kata Kepala LP3M Unuja Probolinggo itu. 

Disisi lain, Pihak Bapemperda Kabupaten Situbondo juga telah memastikan bahwa pencabutan Perda ini sudah sesuai dengan asas hukum yang benar. 

“Pencabutan Perda Kab. Situbondo ini merupakan bentuk harmonisasi hukum untuk mengakomodir kondisi terkini dan peraturan perundang-undangan saat ini,” kata salah satu anggota Bapemperda Kabupaten Situbondo. 

Perlu diketahui, pencabutan beberapa Perda di Situbondo umumnya disebabkan oleh beberapa faktor: 1) peraturan daerah tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di atasnya; 2) beberapa pasal dalam peraturan daerah tidak lagi relevan dengan kondisi saat ini; dan 3) peraturan daerah tersebut telah dicabut dengan peraturan daerah yang baru. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Muhammad Iqbal
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES