Konsolidasi Kebijakan KOTAN, Begini Harapan Kepala BNNK Morotai

TIMESINDONESIA, PULAU MOROTAI – BNNK Morotai atau Badan Narkotika Nasional Kabupate Morotai gelar kegiatan konsolidasi Kebijakan Kota Tanggap Ancaman Narkoba (KOTAN) pada sektor kelembagaan.
Kegiatan konsolidasi KOTAN ini dihadiri langsung Kepala BNNK Morotai, Fatahillah Syukur, yang berlangsung di Antramel Cafe, Desa Darame, Kecamatan Morotai Selatan, Kabupaten Morotai, Provinsi Maluku Utara, Selasa (5/12/2023).
Advertisement
Hadir pula dalam konsolidasi KOTAN itu, Kepala Kemenag Morotai, Hi Hasyim Hi. Hamzah, Kaban Kesbangpol, Badan Kontak Majelis Taklim (BKMT), Komunitas Bentor, Remaja Masjid dan Pemuda Gereja.
Ketua BNNK Morotai, Fatahillah Syukur mengatakan diketahui bersama bahwa masalah penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba merupakan salah satu masalah serius yang terus menyita perhatian publik.
Upaya pemerintah dalam hal ini BNN, baik di pusat maupun di daerah terus melakukan upaya Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
Menurut Fatahillah, masalah narkoba tidak saja menjadi tanggung jawab BNN atau kepolisian, tetapi juga merupakan tanggung jawab semua pihak. Khususnya Pemerintah Daerah, dimana peran Pemda diharapkan mampu mengolaborasi dan memobilisasi sumberdaya yang dimiliki seluruh komponen di daerah, baik kalangan pemerintah, dunia usaha, maupun masyarakat.
"Hal itu diharapkan dapat memperkuat kemampuan dan ketahanan daerah dalam mengantisipasi, mengadaptasi dan memitigasi ancaman dan gangguan penyalahgunaan peredaran gelap narkoba," ungkapnya.
Di samping itu, seluruh komponen masyarakat perlu terus dimotivasi, didorong dan diberi ruang berkreasi dan berinovasi untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.
Hal ini merupakan amanat dalam undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Narkotika dalam pasal 104 UU 35 2009 memberikan hak dan tanggung jawab sebagai warga negara indonesia untuk berperan bersama-sama Badan Narkotika Nasional (BNN) dalam upaya P4GN.
Karena, penanganan permasalahan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika diperlukan upaya-upaya secara komprehensif dan integratif, baik aspek pencegahan maupun pemberantasan.
Sementara itu, aspek pencegahan diorientasikan pada penurunan potensi terjadinya tindak penyelahgunaan narkoba dengan ruang semakin sempit, mengecil dan memperkuat daya tolak terhadap munculnya tindak kejahatan narkoba.
Sedangkan, aspek pemberantasan peredaran gelap narkoba menekankan upaya dalam bersama mencegah, membatasi, mempersempit ruang gerak peredaran dan menindak pelaku kejahatan peredaran gelap narkoba.
"Ke depan diharapkan terjadi perubahan pola pikir, pola sikap dan pola tindak serta terus terdorong dan termotivasi guna membentuk kesadaran dan kepedulian untuk tolak dan lawan narkoba. Tidak ada kata terlambat, tidak boleh menyerah dan kalah melawan narkoba," harapnya.
"Adanya kekompakan, rasa kepedulian, integritas dan komitmen yang kuat seluruh komponen masyarakat menjadi dasar untuk bergerak dan bekerja bersama dalam satu tujuan yaitu mewujudkan Morotai Bersinar, Morotai Bersih Narkoba," pungkas Kepala BNNK Morotai Fatahillah Syukur.(*).
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Faizal R Arief |
Publisher | : Rizal Dani |